Sukses

Masyarakat Diingatkan Waspadai Peredaran Uang Palsu yang Marak Kembali

Polri harus mengusut tuntas sindikat uang palsu serta harus ada hukuman berat bagi pihak-pihak yang terlibat demi menimbulkan efek jera.

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR, Bambang Soesatyo, mengingatkan masyarakat mewaspadai uang yang diterima dari pihak lain. Hal itu mensinyalir peredaran uang palsu sedang marak jelang Ramadan dan Lebaran.

Peringatan dari Mantan Ketua Komisi Hukum DPR yang kerap disapa Bamsoet itu, sebagai respons atas terungkapnya sindikat pemodal, pembuat, dan pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang tengah ditangani Baresksim Polri. Terlebih, sindikat yang terungkap itu telah beroperasi sejak 2015.

“Meminta masyarakat untuk membeli ataupun menukar uang hanya di bank pemerintah  maupun bank swasta dan money changers, serta selalu waspada dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang guna meminimalisasi terjadinya penipuan uang palsu,” ujar dia seperti dikutip Minggu, (22/4/2018).

Merujuk keterangan Bareskrim Polri, sindikat uang palsu itu melibatkan dokter berinisial AP sebagai pemodal. Sindikat itu juga memalsukan uang asing.

Bamsoet menegaskan, Polri harus mengusut tuntas sindikat itu. Selain itu, harus ada hukuman berat bagi pihak-pihak yang terlibat sindikat uang palsu demi menimbulkan efek jera. “Ini sindikatnya sudah beroperasi sejak 2015,” kata dia.

Selain itu, dia juga meminta Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) untuk terus mengawasi peredaran uang yang ada. “Karena biasanya peredaran uang palsu marak jelang pilkada dan lebaran,” pungkasnya.

Tonton Video Ini:

2 dari 2 halaman

Polisi Tangkap 4 Pembuat Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, menangkap empat anggota sindikat pembuat uang palsu. Empat orang tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Wakil Direktur Tipideksus Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, penangkapan terhadap AP (39), AK (56), AD (62) dan AM (35) berawal dari informasi masyarakat di Jakarta Pusat mengenai keberadaan pembuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu pada Maret 2018.

Petugas kemudian menyamar sebagai calon pembeli uang palsu. Petugas pun membuat janji dengan pelaku. Mereka sepakat bertemu pada Senin 16 April 2018.

"Pada waktu dan tempat yang telah disepakati yaitu tanggal 16 April 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, di halaman parkir Stasiun Gambir Jakarta Pusat, tim Iapangan telah melakukan transaksi uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dengan perbandingan 1:3 (1 lembar uang asli ditukar dengan 3 lembar uang palsu)," kata Daniel di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

Saat pertemuan itu, datang seorang pelaku bernama AK yang bertemu dengan anggota yang menyamar. Pelaku mengatakan, uang palsu akan diantar oleh temannya. Beberapa saat kemudian, datang AP yang membawa sebuah tas hitam dan mengeluarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari dalam tas. Petugas pun langsung menangkap AK dan AP, beserta barang bukti.

"Saat itu, polisi mengamankan 6 lak (600 lembar) uang palsu pecahan Rp 100.000, satu unit handphone, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, warna putih, nomor polisi B 4714 BEU berikut STNK dan kunci kontaknya," ujar Daniel.

Setelah keduanya ditangkap, polisi langsung melakukan interogasi terhadap AK dan AP. Hasil interogasi dari AK, uang palsu yang mereka bawa saat itu dicetak oleh AD.

"Pada 17 April 2018 sekira pukul 07.00 WIB, di Toko Buku Dianam Jaya, Jalan Raya Labuan Km 05 Cikoneng, Kabupaten Pandeglang, Banten, telah berhasil ditangkap AD berikut disita barang bukti berupa peralatan untuk membuat uang palsu," ucap Daniel.

Beberapa menit kemudian polisi juga menangkap AM di Banten. "Pukul 07.20 WIB di Kampun Paujan, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten telah berhasil ditangkap AM yang telah membantu AD dalam mencetak uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu," sambung dia.