Sukses

Berjalan Sepekan, Ini Hasil Evaluasi Aturan Ganjil Genap di Tol Jagorawi

Uji coba paket kebijakan di Ruas Jalan Tol Jagorawi dan Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang akan dilakukan hingga akhir April 2018, dan mulai diberlakukan awal Mei 2018.

Liputan6.com, Jakarta Pekan pertama penerapan uji coba paket kebijakan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) berjalan dengan lancar. PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat terjadi peningkatan kecepatan saat pemberlakuan paket kebijakan‎ dari Cibubur arah Jakarta.

AVP Corporate Communication PT Jasa Marga‎ Dwimawan Heru mengatakan, peningkatan kecepatan kendaraan terjadi pada Ruas Jalan Tol Jagorawi segmen Cibubur-Pasar Rebo arah Jakarta selama lima hari, pada periode 16-20 April 2018 pukul 06.00-09.00 WIB, dari sebelumnya 49,22 km per jam naik sebesar 36,15 persen, menjadi 67 km per jam.

"Hal ini juga memengaruhi penurunan V/C Ratio pada segmen yang sama, selama empat hari pada periode tanggal 16-19 April 2018 pukul 06.00-09.00 WIB. Penurunan terjadi sebesar 20 persen, dari sebelum uji coba paket kebijakan dilakukan yaitu sebesar 0,69 menjadi 0,51," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (22/4/2018).

Meski begitu, lanjut dia, paket kebijakan yang diterapkan di Ruas Jalan Tol Jagorawi tidak berpengaruh terhadap pendapatan Jasa Marga secara signifikan.

Hal ini karena dari evaluasi selama empat hari yaitu 16-19 April 2018, penurunan total Lalu Lintas Harian (LHR) di Ruas Jalan Tol Jagorawi hanya turun sebesar 0,80 persen.

Penurunan LHR yang tidak signifikan dikarenakan pengguna jalan tol lebih memilih memindahkan rute perjalanan atau memajukan waktu perjalanan sebelum diterapkannya kebijakan ganjil genap di GT Cibubur 2.

Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan volume kendaraan di GT Cimanggis yang menjadi rute peralihan selama tanggal 16-20 April 2018, yaitu sebesar 10.774 kendaraan, naik 11,66 persen terhadap kondisi normal 9.649 kendaraan.

"Kenaikan volume lalu lintas juga terjadi di GT Cibubur 2 sebelum diterapkannya waktu pemberlakuan kebijakan ganjil genap, yaitu pada periode 16-20 April 2018 pukul 04.00-06.00 WIB, yaitu sebesar 17.909 kendaraan, naik 4,43 persen terhadap kondisi normal 17.149 kendaraan," ungkap dia.

Peningkatan volume kendaraan pada pukul 04.00-06.00 dan peningkatan volume kendaraan di GT Cimanggis menjadi faktor penurunan LHR di Ruas Jalan Tol Jagorawi yang tidak signifikan, sekaligus tidak berpengaruh terhadap pendapatan Jasa Marga.

"Justru, dengan adanya paket kebijakan tersebut, arus lalu lintas yang biasanya menumpuk di GT Cibubur 2, menjadi lebih terdisitribusi, baik secara lokasi dan waktu perjalanan pengguna jalan tol," lanjut dia.

Di sisi lain, dari pantauan paket kebijakan yang mengatur Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) selama 17-20 April 2018, okupansi jumlah bus yang melintas di LKAU hanya 37,61 persen dari total bus yang melintas di segmen Cibubur-Pasar Rebo arah Jakarta atau 748 bus dari 1.989 bus. Hal tersebut disebabkan oleh arus lalu lintas yang lancar, sehingga bus banyak yang melintas selain di lajur 1 (LKAU).

"Berdasarkan evaluasi terkait paket kebijakan di Ruas Jalan Tol Jagorawi yang dilakukan selama periode 16-20 April 2018, Jasa Marga menyimpulkan jika kebijakan tidak berdampak pada pendapatan Jasa Marga. Mengingat penurunan LHR tidak signifikan, karena telah terjadi pendistribusian kendaraan baik secara waktu kedatangan maupun lokasi gerbang masuk," tandas dia.

‎Rencananya, uji coba paket kebijakan di Ruas Jalan Tol Jagorawi dan Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang akan dilakukan hingga akhir April 2018, dan mulai diberlakukan awal Mei 2018.

2 dari 2 halaman

Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku Saat Mudik Lebaran 2018

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan, aturan ganjil genap yang diberlakukan saat ini di ruas-ruas tol milik antara lain Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jagorawi dan Tol Jakarta-Tangerang akan diberhentikan untuk sementara waktu pada saat musim mudik Lebaran 2018.

Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani memperkirakan, kebijakan ganjil genap yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan diterapkan pada saat pemudik hendak pulang ke kampung halamannya masing-masing.

"Enggak (akan diterapkan), harusnya berubah. Nanti yang keluarin aturan Kementerian Perhubungan, tapi logikanya enggak. Kendaraan besar malah sudah dibatasin operasinya, full berhenti selama mudik," terangnya di Universitas Mercu Buana, Tangerang Selatan, Jumat (20/4/2018).

Namun begitu, ia masih belum bisa memastikan secara detail, kapan kebijakan tersebut disetop sementara waktu pada saat musim mudik.

Terkait dampak penambahan waktu libur Lebaran bagi para karyawan, utamanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada saat Lebaran nanti, dia mengatakan, Jasa Marga dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) akan mengadakan rapat dengan beberapa pihak seperti Kepolisian dan Kemenhub di Semarang pada Senin 23 April 2018.

Tonton Video Ini: