Sukses

Laba Bank Mandiri Melonjak Jadi Rp 5,9 Triliun dalam 3 Bulan

Bank Mandiri mengantongi laba sebesar Rp 5,9 triliun atau naik 43,7 persen pada kuartal I-2018.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mencatat kinerja positif pada kuartal I-2018. Selama paruh waktu pertama 2018, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini berhasil mengantongi laba sebesar Rp 5,9 triliun atau naik 43,7 persen dari laba pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 4,1 triliun.

Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan kinerja tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Pertumbuhan laba pun sejalan dengan pertumbuhan volume bisnis perseroan.

"Laba masih naik signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017 yang lalu ," kata pria yang akrab disapa Tiko tersebut, dalam acara Paparan Publik Laporan Keuangan Kuartal I-2018 Bank Mandiri, di Gedung Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Meski berhasil meraup laba, Tiko mengatakan ada hal yang harus digarisbawahi, yaitu adanya perlambatan pada penyaluran kredit. Tercatat selama kuartal-I 2018, Bank Mandiri menyalurkan kredit sebesar Rp 703,0 triliun atau naik 7,1 persen dari penyaluran di periode sebelumnya sebesar Rp 656,2 triliun.

"Ada sedikit perlambatan pada penyaluran kredit, karena kita fokus untuk meningkatkan dana murah dan kita turunkan deposito mahal. Kredit turun signifikan terutama kita turunkan pada kredt korporasi dan konsumer," ujarnya.

Sedangkan untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) mengalami pertumbuhan 5,2 persen dari periode yang sama pada tahun lalu menjadi Rp 769,3 trilun dari semula Rp 731,1 triliun.

Bank Mandiri juga berhasil menekan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) menjadi 3,32 persen dari sebelumnya 3,98 persen di Maret tahun lalu.

Tiko optimistis, di akhir tahun, NPL akan ditekan hingga angka 2,7 persen.

Sementara itu, aset Bank Mandiri juga bertumbuh sebesar 6,2 persen dari sebelumnya Rp 1.034,3 triliun di Maret 2017 menjadi Rp 1.098,2 triliun pada posisi 31 Maret 2018. 

 

Reporter : Yayu Agustini Rahayu Achmud

Sumber : Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Usul Transaksi Tunai Maksimal Rp 25 Juta, Ini Respons Bos Bank Mandiri

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mempertimbangkan menurunkan batas transaksi uang kartal atau tunai maksimal sebesar Rp 100 juta. Namun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan batas maksimal transaksi tunai sebesar Rp 25 juta.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wiryoatmojo, menyambut baik usulan KPK tersebut. Dia menuturkan, pembatasan transaksi tunai memang harus didukung di tengah usaha pemerintah menggalakkan transaksi nontunai.

"Memang di negara maju sekarang ini hampir semua transaksi bergeser ke nontunai. Dan memang negara kita sudah masuk ke middle income ini harus mulai mengarahkan masyarakat supaya mengarah ke transaksi elektronik, supaya tidak lagi banyak transaksi cash dalam jumlah besar," ujar dia di Gedung DJP, Jakarta, pada 18 April 2018.

Kartika mengatakan, penerapan transaksi nontunai memang masih memerlukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga pelaku usaha. Namun demikian, hal ini harus terus dilakukan agar sistem transaksi nontunai dapat menjadi sistem alat pembayaran utama.

"Kita searah bagaimana nanti menyosialisasikan ini kepada masyarakat bahwa penggunaan berbagai macam transaksi nontunai, credit card dan uang elektronik semakin masif dan masyarakat semakin familiar menggunakan kartu sebagai alat pembayaran utama. Dan kami setuju dengan itu, dan itu secara bertahap memang harus diarahkan kesana," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya mendukung penuh untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Hanya saja, batasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta menurutnya terlalu tinggi sehingga ia meminta jumlah batasan tersebut dikaji lagi.

"Pada waktu undang-undang ini dibuat, saya bertanya transaksi yang dibatasi berapa? Rp 100 juta ternyata. Kalau dilihat luasnya negeri ini, jadi kepala sekolah SD itu bisa suap juga yang jumlahnya Rp 25 juta. Saya pengennya jangan terlalu tinggi," tutur Agus di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),Jakarta Pusat, Selasa 17 April 2018.

Agus meminta agar batasan Rp 100 juta dapat diturunkan. Sebab, indikator tersebut dianggap sangat penting bagi KPK dalam upaya penelusuran dan penyelidikan tindak pidana korupsi.

"Walaupun teman dari Bank Indonesia bilang tadi, ini (pertimbangan) untuk pengepul yang akan menyebarkan uang ke petani. Tapi dicarikan solusi agar petaninya melek Perbankan," tutur dia.

 

 

Reporter: Anggun Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.