Liputan6.com, Jakarta - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2017. Dalam RUPST tersebut membahas 10 agenda penting. Salah satunya mengubah anggota dewan direksi.
Keputusan RUPST adalah menunjuk Tumiyana sebagai Direktur Utama Wijaya Karya. Dia menggantikan Bintang Perbowo yang telah memimpin Wijaya Karya sejak 2008.Â
Advertisement
Baca Juga
"Tumiyana sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP)," kata Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Puspita Anggraeni usai RUPST di kantornya, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Selain posisi Direktur Utama, hasil rapat juga memutuskan untuk mengangkat Agung Budi Waskito sebagai Direktur Operasi I menggantikan Chandra Dwiputra. RUPS juga memutuskan penambahan posisi Direksi Quality, Health, Safety and Environment (QSHE) yang dipercayakan kepada Danu Prijambodo.
Perubahan juga terjadi pada posisi Dewan Komisaris dengan diberhentikannya Nurrachman sekaligus mengangkat dua komisaris baru, yaitu Achmad Hidayat dan Suryo Hapsoro Tri Utomo.
Setelah RUPST Tahun Buku 2017 ini, jajaran Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Imam Santoso
Komisaris Independen :
- Imas Aan Ubudiyah
- Achmad Hidayat
- Suryo Hapsoro Tri Utomo
Komisaris :
- Eddy Kristanto
- Liliek Mayasari
- Freddy Saragih
Sedangkan jajaran Dewan Direksi adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Tumiyana
Direktur Keuangan : A.N.S. Kosasih
Direktur Operasi I : Agung Budi Waskito
Direktur Operasi II : Bambang Pramujo
Direktur Operasi III : Destiawan Soewardjono
Direktur Human Capital dan Pengembangan : Novel Arsyad
Direktur QSHE : Danu Prijambodo
Tebar Dividen Rp 240 Miliar
Selain perubahan direksi, Wijaya Karya juga akan membagi dividen sebesar Rp 240,41 miliar atau sebesar 20 persen dari laba bersih pPerseroan tahun buku 2017 yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk sebesar Rp 1,20 triliun.
"Dengan demikian deviden per saham yang kita bagikan adalah Rp 26,8," kata Puspita.
Selain itu agenda penting lainnya, yakni, laporan realisasi penggunaan tambahan dana penyertaan modal negara, dan realisasi penggunaan dana hasil Penambahan Modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) pada akhir tahun 2017, serta persetujuan perubahan kepengurusan perseroan.
Â
Advertisement