Sukses

Sri Mulyani Minta Tindak Tegas Pegawai Pajak yang Terjaring OTT

Menkeu Sri Mulyani meminta kepada Dirjen Pajak Robert Pakpahan untuk menindak tegas pegawainya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan untuk menindak tegas pegawainya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dia pun meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pegawai tersebut supaya kasus ini menjadi terang benderang. 

"Saya sudah minta kepada Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai terkait beberapa pemberitaan yang berhubungan dengan tingkah laku dari staf di (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai yang diberitakan melanggar masalah tata kelola bahkan terkait korupsi. Saya minta selain dilakukan tindakan tegas, juga dilakukan pemeriksaan," kata Sri Mulyani, di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Dia menerangkan lebih jauh, pada proses pemerikaan tersebut, Ditjen Pajak harus melihat terlebih dahulu apakah kasus tersebut dilakukan secara sistemik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya bekerja atau secara individual.

"Kita juga harus bisa mampu mengidentifikasi apakah ini dilakukan secara personal ataukah dilakukan secara sistemik. (Kalau sistemik) berarti ada yang mendukungnya. Dan kalau ada yang mendukung harus dilakukan perbaikan secara keseluruhan termasuk melakukan tindakan tegas sesuai undang-undang ASN," kata Sri Mulyani. 

Pemeriksaan ini, diakui [Sri Mulyani],(3472321 "") sangat penting bagi pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk menujukkan kepada masyarakat bahwa reformasi perpajakan yang kita lakukan harus mampu mengidentifikasi pelanggaran tingkah laku maupun tata kelola institusi. 

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Pemerasan

Sebagai informasi, salah satu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali terjaring OTT karena memeras wajib pajak sebesar Rp 50 juta. Pegawai tersebut berinisial RA, petugas account representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyayangkan kejadian tersebut. Dia membenarkan pegawai yang tertangkap meminta uang pelicin kepada wajib pajak sebesar Rp 50 juta.

"Itu sedang diproses dan kejadiannya beberapa minggu lalu, kami sangat menyayangkan ada pegawai kami yang memeras karena memiliki data wajib pajak tertentu. Uang yang ditangkap kalau tidak salah Rp 50 juta," ujar dia.