Sukses

OJK Revisi Aturan Kewajiban Agunan Kas Nasabah Jadi 10 Persen

OJK menerbitkan revisi aturan tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No.6/POJK.03/2018 mengenai perubahan atas POJK Nomor 7/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum. Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah kewajiban nasabah untuk memenuhi agunan kas (margin call) sebesar 10 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berharap, peraturan ini dapat mendorong lebih banyak bank melaksanakan kegiatan structured product khususnya call spread option di pasar valuta asing (valas) dalam negeri yang pada gilirannya akan membantu memperdalam pasar derivatif di Indonesia.

"Ini merupakan wujud nyata dari komitmen dan dukungan OJK terhadap upaya pendalaman pasar keuangan melalui upaya mendorong transaksi structured product di dalam negeri," ujar Wimboh di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Structured product merupakan produk keuangan non-konvensional yang distruktur sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan dan objektif dari nasabah atau golongan nasabah tertentu. Dengan demikian, dalam penstrukturannya diperlukan keahlian dari para pihak di berbagai bidang, baik dari aspek keuangan maupun bidang lain seperti bidang hukum dan bidang perpajakan.

Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam mendorong lindung nilai tersebut diharapkan mampu mengurangi konsentrasi transaksi structured product di luar negeri dan bergeser pada pasar dalam negeri. Hal ini akan mampu mendorong efisiensi transaksi dan peningkatan likuiditas di pasar derivatif nasional yang berujung pada pendalaman pasar keuangan nasional.

"Kita harapkan melalui pendalaman pasar keuangan akan berdampak pada peningkatan ketersediaan sumber pembiayaan ekonomi dan akan sangat berperan dalam meredam pengaruh eksternal yang pada akhirnya dapat mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan," kata Wimboh.

 

Reporter : Anggun P. Situmorang

Sumber : Merdeka.com

 

2 dari 2 halaman

Perubahan

Adapun beberapa perubahan pada POJK ini antara lain pertama, penambahan pengecualian pada pasal 6 terkait kewajiban agunan berupa kas sebesar 10 persen dari nilai nasional transaksi, yaitu tidak hanya berlaku bagi nasabah tertentu tetapi juga untuk transaksi structured product tertentu.

"Dalam hal ini nasabah tertentu adalah bank, pemerintah, Bank Indonesia atau bank sentral negara lain serta bank pembangunan multilateral atau lembaga pembangunan multilateral," jelasnya.

Kedua, transaksi structured product tertentu adalah transaksi structured product valuta asing terhadap rupiah dengan nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif sepanjang memenuhi persyaratan. Di antaranya, transaksi dilakukan untuk lindung nilai sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan nasabah memiliki fasilitas treasury line atau foreign exchange line dengan bank.

Ketiga, persyaratan transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 adalah sebagai berikut pertama, transaksi lindung nilai harus didukung dokumen underlying transaksi dan atau dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah.

"Kedua, nilai nominal transaksi lindung nilai paling banyak sebesar nilai nominal underlying transaksi yang tercantum di dalam dokumen underlying transaksi dan ketiga jangka waktu transaksi lindung nilai paling lama sama dengan jangka waktu underlying transaksi yang tercantum dalam dokumen underlying transaksi," tandasnya.

Video Terkini