Sukses

Pengusaha: Aturan Tenaga Kerja Asing Bukan untuk Gantikan Pekerja Lokal

Kadin Indonesia menyebut aturan tenaga kerja asing hanya untuk mempermudah perizinan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya fokus pada kemudahan prosedur perizinan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin bekerja di Indonesia. Bukan untuk menggantikan tenaga kerja dalam negeri.

"Ya ini esensinya untuk kemudahan prosedur, jadi jelas tidak akan mengganggu apalagi menggantikan para pekerja dalam negeri," kata Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Anton J. Supit dalam Diskusi Pas FM di Jakarta, Kamis (26/4/2018). 

"Tenaga kerja asing kan mahal, sekarang ngapain kita hire mereka kalau tidak bermanfaat. Perusahaan kan juga mikir kalau mau hire mereka karena mahal, jadi jelas ini ini enggak akan menganggu, karena enggak mungkinlah menggantikan semua pekerja kita," dia menambahkan. 

Anton lebih jauh menerangkan, perdebatan perpres tenaga kerja asing ini lebih disebabkan karena keluar di tahun politik. Pemerintah diminta lebih fokus dalam menciptakan kecakapan bagi para tenaga kerja ahli di masa depan.

"Saya sedih ya. Di Indonesia apa-apa ini diributin. Ada kebijakan ini ramai, kebijakan itu ramai. Kita seharusnya lebih fokus pada vokasi, memberikan skill yang sesuai, supaya enggak kalah. Kalau kita berkualitas kan Anda juga bisa kerja di luar, enggak cuma TKA saja yang ke sini," ujarnya.

Dengan adanya Perpres TKA, Anton menyarankan masyarakat untuk tetap tenang dan mengetahui konteks permasalahan secara jernih serta tidak mudah terbawa provokasi.

"Perpres cuma fokus pada skilled labour saja, tenaga kerja terampil. Ini tak mengatur unskilled, tenaga kerja kasar. Kalaupun nanti masuk ya berarti ini pelanggaran, kita akan tindak," ungkapnya.

Tak hanya itu, Perpres TKA justru akan membantu menciptakan lapangan pekerjaan. Hal ini dengan banyaknya investor yang masuk melalui perizinan yang mudah.

"Pengangguran terbuka ini ada tujuh juta penduduk. Nah karena ini investor harus masuk, baik investor dalam negeri maupun luar negeri. Unemployed benefits itu yang kita sukseskan," tutur Anton. 

 

 

2 dari 2 halaman

Izin Pekerja Asing Dipangkas

Kasubdit Perizinan TKA Sektor Jasa Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Ditjen Binapenta Haryanto menyebut dengan adanya Perpres TKA, kini perizinan kerja untuk TKA bisa diselesaikan hanya dalam waktu dua hari saja.

"Adanya Perpres ini untuk kemudahan perizinan. Sekarang bisa selesai dalam waktu dua hari dan total bisa enam hari. Biasanya kan 14 hari," pungkas dia.Â