Sukses

Tarif Jalan Tol Resmi Turun Rp 1.000 per Km

Penurunan tarif ini juga diikuti perubahan golongan kendaraan dari lima menjadi hanya tiga golongan.

Liputan6.com, Sumedang - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku telah mengeluarkan keputusan menteri (kepmen) terkait penurunan tarif tol sebesar Rp 1.000 per kilometer.

Penurunan tarif ini juga diikuti perubahan golongan kendaraan dari lima menjadi hanya tiga golongan. Kepmen tersebut telah ditandatanganinya empat hari lalu, tepatnya Minggu (22/4/2018).

Dia mengatakan, aturan itu sudah mulai diimplementasikan di ruas tol yang belum lama ini baru saja diresmikan, yakni Tol Ngawi-Wilangan.

"Itu baru diimplementasikan di Tol Ngawi-Wilangan. Di situ golongannya masih 1 sampai 5, tapi untuk golongan 3-4 dan 4-5, itu harganya sama," ungkap dia di Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/4/2018).

Nantinya, sambung dia, kebijakan tersebut juga akan diberlakukan di 39 ruas tol lain. Namun, belum akan diberlakukan di jalan tol dalam Kota Jakarta.

Namun, dia mengaku masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pemberian insentif pajak untuk penurunan tarif tol itu.

"Insentif pajak masih menunggu keputusan Bu Menkeu, dia lagi ada di Washington (Amerika Serikat). Tapi yang penting kan tarifnya sudah Rp 1.000 per km," kata dia.

2 dari 2 halaman

Tarif Tol Diminta Turun, Jasa Marga Sederhanakan Golongan Kendaraan

Sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan tarif tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan melakukan penggabungan golongan kendaraan. Golongan yang akan digabungkan, yaitu golongan III, golongan IV, dan golongan V.

‎Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani mengatakan, tujuan utama dari penurunan tarif tol ini, yaitu untuk menurunkan biaya logistik. Oleh sebab itu, yang menjadi prioritas adalah untuk angkutan logistik seperti truk.

"Kita berharap kan tujuannya tol untuk logistik nasional. Kalau pemain logistik, pengendara truk ini tidak masuk tol kan sayang. Jadi terutama yang berubah adalah golongan," ujar dia di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Minggu (25/3/2018).

Penggabungan golongan yang dimaksud, lanjut dia, untuk golongan III, golongan IV, dan golongan V digabungkan menjadi satu golongan, yaitu golongan III. Dengan demikian, golongan kendaraan dalam penentuan tarif tol menjadi lebih sederhana, yaitu golongan I, golongan II, dan golongan III.

‎‎"Dari sebelumnya golongan I, II, III, IV, V, menjadi I, II, III. Jadi yang sebelumnya III, IV, V menjadi satu, namanya golongan III. Itu turun. Kalau golongan I relatif enggak berubah. Jadi diharapkan kendaraan besar masuk ke tol. Jadi golongan I tetap, golongan II tetap," Desi menjelaskan. 

Menurutnya, penggabungan golongan ini akan berlaku untuk ruas tol baru dan akan beroperasi. Sementara ruas tol lama masih akan dilakukan kajian terlebih dulu.

‎‎"Sementara (tol) yang akan beroperasi. Mungkin bertahap. Kita belum tahu, finalnya mungkin sebelum hari Kamis ini (pekan depan)," kata Desi. 

  • Tarif tol adalah aturan pungutan yang dikenakan oleh pihak jasa tol kepada pengguna jalan tol.

    Tarif Tol