Sukses

Kepala BKPM: Aturan Baru TKA buat Genjot Investasi Asing

Kepala BKPM Thomas Lembong menuturkan, aturan baru tenaga kerja asing (TKA) tidak melonggarkan syarat untuk tenaga kerja asing.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong mengungkapkan aturan terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diterbitkan pemerintah sebagai upaya untuk mendorong investasi di Indonesia. Terlebih agar mempercepat prosedur izin masuknya investor asing.

"Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA itu cakupannya cukup terbatas hanya sebatas mempercepat prosedur dengan harapan itu mengurangi pungli," kata dia di Kantornya, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Mantan Menteri Perdagangan tersebut juga menyampaikan, dalam Perpres tenaga kerja asing itu sama sekali tidak ada niatan untuk mengurangi pelonggaran terkait dengan syarat-syarat yang berlaku bagi TKA. Meski demikian, terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 justru menuai polemik.

"Sama sekali belum ada pelonggaran syarat-syarat untuk TKA-nya tapi dengan ini saja ributnya setengah mati," tambah dia.

Sementara dia menilai, harus ada terobosan agar reformasi ekonomi terus bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu, perlu terobosan yang sangat baik untuk mendukung masuknya investasi ke dalam negeri.

"Terlepas dari itu, terus terang dari sisi modernisasi perekonomian dan mendorong investasi kita harus mendorong terobosan yang lebih besar dari yang kita hasil selama ini," tambah dia.

Terlebih, dia juga mengapresiasi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang baru terbit mengenai tax holiday yang sangat menyederhanakan prosedur dan mempercepat proses.

"Saya mengapresiasi peraturan Menkeu yang baru terbit dari yang tadinya 7-9 bulan sekarang 14 hari sudah selesai. Tapi Permenkeu ini masih mentok di maksimum waktunya 20 tahun. Sementara negara-negara seperti Tiongkok dan Vietnam sudah memberikan tax holiday 30 tahun," kata dia.

 

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Realisasi Investasi pada Kuartal I 2018

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merilis data realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) kuartal I 2018 mencapai Rp 185,3 triliun.

Jumlah itu, meningkat 11,8 persen dari periode sama 2017 sebesar Rp 165,8 triliun. Realisasi investasi tersebut menyerap 201.239 tenaga kerja.

Kepala BKPM, Thomas Lembong menyampaikan, capaian realisasi investasi kuartal I memberikan harapan untuk dapat mencapai target realisasi investasi 2018 yang ditetapkan sebesar Rp 765 triliun untuk mencapai pertumbuhan ekonomi pada level kisaran 5,4 persen.

"Dalam rangka mempercepat realisasi investasi proyek-proyek PMA/PMDN, Pemerintah telah menertibkan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), yang bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha melalui penyederhanaan prosedur perizinan TKA yang diperbolehkan bekerja di Indonesia, sehingga penyelesaian konstruksi dan oprasi prosuksi proyek investasi dapat segera terwujud," kata Lembong dalam Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta, Senin, 30 April 2018.

Thomas menuturkan, penyederhanaan perizinan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, diyakini akan dapat mengakselerasi peningkatan realisasi investasi di Indonesia.

Untuk itu, dia berharap kesamaan persepsi dan kesamaan langkah semua instansi terkait di pusat dan daerah sangat diperlukan dalam mengimplementasikan kemudahan perizinan.

Selama kuartal l2018, realisasi PMDN sebesar Rp 76,4 triliun, naik 11,0 persen dari Rp 68,8 triliun pada periode yang sama tahun 2017, dan PMA sebesar Rp 108,9 triliun, naik 12,4 persen dari Rp 97,0 triliun pada periode yang sama 2017.

Sementara BKPM juga mencatat, realisasi investasi (PMDN & PMA) berdasarkan Iokasi proyek (5 besar) adalah Jawa Barat (Rp 37,0 triliun, 19,9 persen), DKI Jakarta (Rp 28,9 triliun, 15,6 persen), Jawa Tengah (Rp 16,1 triliun, 8,7 persen), Banten (Rp 15,5 triliun, 8,4 persen), dan Riau (Rp 9,1 triiiun, 4,9 persen).

Sedangkan, realisasi investasi (PMDN & PMA) berdasarkan sektor usaha lima besar adalah Perumahan, Kawasan lndustri dan Perkantoran (Rp 27,6 triiiun, 143 peesen), Industri Logam, Mesin dan Eiektronik (Rp 22,7 triliun, 12,3 persen), Listrik, Gas, dan Air (Rp 19,3 triliun, 10,4 persen); Tanaman Pangan dan Perkebunan (Rp 17,9 triliun, 9,6 persen), serta Transportasi, Gudang, dan Teiekomunikasi (Rp 14,7 triliun, 7,9 persen).

Sementara, lima besar negara asal PMA adalah Singapura (USD 2,5 miliar, 32,6 persen), Jepang (USD 1,4 miliar, 16,7 persen), Korea Selatan (USD 0,9 miliar, 11,6 persen); R. R. Tiongkok (USD 0,7 miliar, 8,3 persen) dan Hongkong, RRT (USD 0,5 miliar, 6,3 persen).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Â