Sukses

‎PNS di 17 Kementerian dan Lembaga Ini Dapat Tukin hingga Rp 33 Juta

Nilai dari tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian/Lembaga pada 2018 dari Rp 2,5 juta sampai Rp 33,24 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur telah mengirimkan surat permohonan harmonisasi kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly atas rencana pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian/Lembaga pada 2018. Nilainya dari Rp 2,5 juta sampai Rp 33,24 juta.

Surat bernomor R/02/M.RB.05.2018 perihal permohonan harmonisasi tersebut menyatakan, untuk menindaklanjuti surat Menteri Keuangan Nomor S-135/MK.02/2018 tanggal 20 Februari 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri, dengan ini disampaikan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Perpres Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L).

Rancangan perpres ini telah dibahas dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Kepegawaian Negara, serta telah mendapat persetujuan untuk dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang‎ Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, bersama ini disampaikan Rancangan Perpres dimaksud untuk dilakukan harmonisasi.

"Saya tidak hafal satu-satu (Kementerian/Lembaga yang dapat kenaikan tukin. Tapi memang rata-rata tahun ini kinerjanya meningkat. Paling tinggi baru 80 persen," kata Asman saat berbincang dengan wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (30/4/2018).

Asman menjelaskan, kenaikan tunjangan kinerja didasarkan pada hasil Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) yang diperoleh Kementerian/Lembaga. Hasilnya banyak Kementerian/Lembaga menunjukkan kinerja baik.

"Sudah banyak berubah, yang evaluasi tadinya cuma C, sekarang minimum sudah BB. Saya harap akan terus meningkat, syukur-syukur bisa A tahun depan," ujarnya.

Menurut Asman, Kementeriaan/Lembaga maupun pemerintah daerah saat ini sudah berorientasi pada hasil dalam penggunaan anggaran. Tidak lagi mengejar target penyerapan anggaran, prosedur, maupun perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangannya.

"Pak Presiden bilang ada waduk, tapi enggak ada airnya. Itu enggak boleh lagi terjadi. Itulah yang diukur sekarang, outcome-nya" tegas Asman.

Saat dikonfirmasi mengenai jumlah yang mendapat kenaikan tunjangan kinerja, Asman tidak mengaku pastinya.

"Saya lupa angkanya, tapi banyak Kementerian/Lembaga dan 514 pemerintah Kabupaten/Kota. Daerah juga banyak naik dari C jadi B. Dan ada Rp 41,3 triliun yang saya hitung efektivitasnya, efisiensi yang bisa dilakukan dengan nilai LAKIP tersebut," jelasnya.

 

2 dari 3 halaman

Daftar Lembaga dan Kementerian

‎Berikut daftar Kementerian/Lembaga yang mendapat kenaikan tunjangan kinerja bagi menteri atau pimpinan lembaga setingkat menteri:

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Kejaksaan Agung

3. Kementerian Pertanian

4. Kementerian Ketenagakerjaan

5. Kementerian Kesehatan6. Kementerian Agama

7. Kementerian Pemuda dan Olahraga

8. Kementerian Perhubungan

9. Kementerian Pertahanan

10. Kementerian Agraria dan Tata Ruang

11. Kementerian Koperasi dan UKM

12. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

13. Badan Koordinasi Penanaman Modal

14. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

15. Badan Ekonomi Kreatif

16. TNI

17. Polri.

 

3 dari 3 halaman

Jumlah Tunjangan

Jumlah tunjangan kinerja per jabatan berdasarkan kelas jabatannya, antara lain:

Kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250

Kelas jabatan 2 ‎sebesar Rp 2.708.250

Kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.898.000

Kelas jabatan 4 sebesar Rp 2.985.000

Kelas jabatan 5 sebesar Rp 3.134.250

Kelas jabatan 6 sebesar Rp 3.510.400

Kelas jabatan 7 sebesar Rp 3.915.950

Kelas jabatan 8 sebesar Rp 4.595.150

Kelas jabatan 9 sebesar Rp 5.079.200

Kelas jabatan 10 sebesar Rp 5.979.200

Kelas jabatan 11 sebesar Rp 8.757.600

Kelas jabatan 12 sebesar Rp 9.896.000‎

Kelas jabatan 13 sebesar Rp 10.936.000

Kelas jabatan 14 sebesar Rp 17.064.000

Kelas jabatan 15 sebesar Rp 19.280.000

Kelas jabatan 16 sebesar Rp 27.577.500

Kelas jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: