Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjalin kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank N.A. Dalam kerja sama ini JP Morgan bisa kembali menjual Surat Utang Negara (SUN).
Untuk diketahui, sejak 9 Desember 2016 Kemenkeu menghentikan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan karena hasil riset JP Morgan berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.
Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Senin (30/4/2018), Menteri Keuangan telah menunjuk kembali JP Morgan Chase Bank, N.A. sebagai Dealer Utama Surat Utang Negara (SUN).
Advertisement
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Penunjukan Nomor S-45/MK.8/2018 tanggal 17 April 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri Keuangan.
Penunjukan JP Morgan Chase Bank, N.A. sebagai Dealer Utama tersebut di atas mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 Mei 2018.
Dengan demikian, jumlah Dealer Utama menjadi 20 institusi yang terdiri dari 16 Bank dan 4 Perusahaan Sekuritas.
Daftar Dealer Utama
Daftar Dealer Utama adalah sebagai berikut:
BANK
1. Citibank N.A
2. Deutsche Bank AG
3. HSBC
4. PT. Bank ANZ Indonesia
5. PT. Bank Central Asia, Tbk
6. PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk.
7. PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk
8. PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
9. PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
10. PT. Bank OCBC NISP, Tbk
11. PT. Bank Panin, Tbk
12. PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
13. PT. Bank Permata, Tbk
14. PT. Bank CIMB Niaga, Tbk
15. Standard Chartered Bank
16. JPMorgan Chase Bank NA.
Perusahaan Sekuritas
17. PT. Bahana Sekuritas
18. PT. Danareksa Sekuritas
19. PT. Mandiri Sekuritas
20. PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk
Â
Advertisement
Putuskan Kerja Sama
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menghentikan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank NA. Ini terkait hasil riset JP Morgan Chase Bank yang dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.
Hal ini tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama JP Morgan Chase Na tertanggal 9 Desember 2016 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono.
"Pemutusan kontrak kerja sama dimaksud efektif berlaku 1 Januari 2017," demikian keterangan surat tersebut, seperti dikutip dari situs Kemenkeu.go.id.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemutusan ini mengacu pada surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 tanggal 17 November 2016, tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2016.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dan sesuai hasil rapat yang dilaksanakan pada 1 Desember 2016, sesuai undangan Direktur PKN no.s-330/PB.3/2016 tanggal 29 November 2016, dikatakan terdapat hasil kesepakatan untuk mengakhiri kontrak kerja sama antara Ditjen Perbendaharaan dengan JP Morgan Chase Bank dalam hal kemitraan sebagai bank persepsi.
Selanjutnya dijelaskan bila dengan pemutusan kontrak kerja sama sebagai bank persepsi, maka ada hal-hal yang berubah, yaitu:
- Tidak menerima setoran penerimaan negara dari siapa pun di seluruh cabang JP Morgan Chase Bank NA terhitung 1 Januari 2017- Menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran dan penyelenggaraan layanan JP Morgan Chase Bank sebagai Bank Persepsi- Segera melakukan sosialisasi kepada semua unit/staf dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: