Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri (Kadin) meminta kepada pemerintah untuk segera mengubah keputusan penambahan cuti bersama Lebaran 2018 sebanyak tiga hari. Pasalnya, keputusan tersebut dapat merugikan pengusaha.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani kecewa dengan keputusan pemerintah yang tak mengajak pengusaha berdiskusi mengenai penambahan cuti bersama Lebaran 2018. Secara sepihak, pemerintah menetapkan penambahan libur Lebaran.
Advertisement
Baca Juga
"Kebiasaan jelek, memutuskan nasib seseorang tapi orangnya tidak diajak ngomong. Ini kan konyol," tegas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Hariyadi mengaku, Apindo menunggu ajakan pemerintah untuk berdiskusi mengenai rencana revisi penambahan cuti bersama Lebaran 2018. Alasannya, dia tetap keukeh pada pendirian agar libur Lebaran yang sudah diputuskan, dikurangi.
"Kami tunggu (diskusi). Kami sudah kirim surat usul cuti bersama Lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya, dua hari sebelum dan dua hari sesudah Lebaran. Itu sudah cukup, karena kalau yang sekarang kepanjangan, totalnya 9 hari," tegas dia.
Untuk diketahui, dengan keputusan penambahan libur, maka cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.
"Dampaknya (penambahan cuti bersama) ini bisa menimbulkan biaya tambah, produktivitas langsung drop, dan buat pekerja sendiri tidak fair, karena langsung dipotong 7 hari kerja, padahal cuti mereka 12 hari setahun," kata Hariyadi.
Pengusaha Merugi
Terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang pun mengaku berat hati, bahkan tidak setuju dengan penambahan cuti bersama Lebaran 2018.
"Pasti mengurangi produktivitas, karena libur 2 hari saja, apalagi buat pabrik itu sangat tinggi tingkat kerugiannya kalau hari libur ditambah," ujar dia enggan menyebut nilai kerugian.
Sarman mengakui pemerintah bertujuan baik dengan menambah cuti bersama ini. Salah satunya demi kelancaran arus mudik yang biasanya bisa memakan waktu 1,5-2 hari hanya untuk tiba di tujuan mudik di Pulau Jawa.
Akan tetapi, dia hanya meminta kepada pemerintah untuk mengkomunikasikan setiap kebijakan kepada pengusaha. Pasalnya, hal hal ini merugikan pelaku usaha.
"Penambahan cuti bersama Lebaran 2018 perlu dikomunikasikan dari pemerintah ke pengusaha, jadi ada persepsi yang sama. Apakah memang lebih positif atau ada negatifnya," pungkas Sarman.
Advertisement