Sukses

SKK Migas Setuju Usulan Harga Minyak Mentah Khusus Pertamina

Adanya harga khusus untuk Pertamina untuk meringankan beban perusahaan karena harga ‎Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak naik.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyetujui usulan harga minyak mentah khusus dalam negeri untuk PT Pertamina (Persero). Adanya harga khusus tersebut untuk meringankan beban karena harga ‎Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak naik.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, Pertamina mengusulkan adanya harga khusus untuk minyak mentah bagian pemerintah dari produki sumur dalam negeri. harga khusus tersebut tidak mengikuti fluktuasi harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

Hal tersebut untuk meringankan Pertamina, karena harga BBM yang dijualnya tidak mengalami kenaikan, menyesuaikan harga minyak mentah.

"Ini usulan Kementerian ESDM dan Pertamina harga minyak naik, tapi BBM enggak naik. Pertamina bakal berat bebannya," kata Amien, saat menghadiri Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition ke-42, di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (2/5/2018).

Menurut Amien, SKK Migas tidak mempermasalahkan usulan Pertamina tersebut. Namun keputusan pelaksanaannya menjadi kewenangan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. "SKK Migas nggak masalah, itu tetap di Pak Menteri. Kami laksanakan saja," tuturnya.

 

2 dari 2 halaman

Usulan Pertamina

PT Pertamina (Persero) mengusulkan harga khusus minyak mentah‎ untuk alokasi dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) kepada pemerintah. Tujuannya supaya menekan kerugian karena tidak ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, Pertamina mengusulkan ke pemerintah harga minyak mentah khusus yang dialokasikan untuk kebutuhan kilang Pertamina dari hasil produksi sumur minyak dalam negeri.

"Upaya yang kami usulkan ke pemerintah adalah penerapan harga khusus yang governemnt take yang dibeli oleh Pertamina," kata Nicke, saat rapat dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

‎Nicke mengungkapkan, harga minyak mentah khusus tersebut dipatok mengikuti harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pada tahun ini, ICP dipatok US$ 48 per barel.

"Jadi DMO-nya yang dihargai dengan harga sesuai dengan APBN," ucapnya.

Menurut Nicke, meski membeli minyak hasil produksi dalam negeri, Pertamina dikenakan sesuai harga pasar. Kondisi ini membuat biaya pokok produksi (BBP) BBM khususnya Premium dan Solar ‎meningkat, jika harga harga minyak Indonesia naik. Dengan adanya harga khusus minyak mentah alokasi dalam negeri, maka dapat menekan kerugian Pertamina.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

  • Pertamina merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bertugas mengelola pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

    Pertamina

  • Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

    SKK Migas