Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian bekerja sama dengan Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kerja sama tersebut menuntaskan masalah kasus-kasus keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht). Hal tersebut dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor:B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 pada 1 Maret 2018.
Advertisement
Baca Juga
Kerja sama itu menyepakati dua hal perihal penegakan disiplin PNS sesuai peraturan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) antara lain:
1.Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN atau PNS yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalam dalam kasus tindak pidana korupsi.
2.Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari jabatan yang terindikasi dugaan suap/pungli.
Â
Â
Selanjutnya
Kemudian menindaklanjuti komitmen penuntasan kasus PNS tipikor, BKN telah melayangkan imbauan kepada seluruh pejabat Pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 55-5/99 pada 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama terkait pengawasan dan pengendalian kepegawaian.
Mengutip keterangan tertulis, Rabu (2/5/2018), ada empat hal utama yang disampaikan Kepala BKN kepada seluruh PPK instansi lewat surat itu antara lain:
1.Imbauan dengan meminta PPK menerbitkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS di lingkungan instansinya yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan pidana umum.
2.Imbauan agar PPK memastikan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan di lingkungan instansinya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikan tidak ada praktik suap dan pungli.
3.Apabila kedua hal itu tidak dilaksanakan oleh PPK instansi, akan ditindaklanjuti pengawasan bersama yang dilakukan oleh BKN dan KPK.
4. Hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Advertisement