Sukses

Konsultan Pajak Disebut Ikut Andil dalam Penerimaan Pajak

RUU Konsultan Pajak‎ merupakan RUU prolegnas prioritas urutan ke-27 yang sudah masuk ke Panja (Panitia Kerja) DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak yang kini masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dinilai bisa memperkuat upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mereformasi sektor perpajakan.

 Ini diungkapkan Anggota Komisi XI DPR sekaligus pengusul RUU Konsultan Pajak, M Misbakhun. Dia memastikan akan terus memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak.

Dia menuturkan, salah satu poin penting yang akan didalami dalam rancangan ini adalah soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siapapun yang bisa menjadi kuasa pajak. Putusan ini menjadi pembicaraan serius oleh konsultan pajak.

Namun, dia mengatakan tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan terkait keputusan MK itu. Ini mengingat pasal yang masuk judicial review adalah pasal mengenai 'kuasa' wajib.

Dalam pasal ‎32 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) ayat 3a, dijelaskan bahwa pasal tersebut masih bersifat umum.

Politisi Golkar ini menilai tidak ada yang istimewa dalam pasal tersebut. Jadi, ketidakistimewaan tersebut karena bersifat umum dan bersifat spesifik.

"Mungkin pasal 'kuasa' wajib pajak nanti dimasukan yang menjadi putusan MK. Karena posisi MK sekarang sudah kuat, yakni apapun putusannya harus diikuti dan menjadi undang-undang yang sifatnya mengikat yang harus dilaksanakan‎," kata dia, Jumat (4/5/2018).

Mantan pegawai Ditjen Pajak itu menambahkan, filosofi dasar usulan RUU tersebut karena Konsultan pajak memiliki peran yang sangat strategis pada sistem penerimaan pajak‎.

Tetapi yang mengatur profesi konsultan pajak hanya ada di PMK. Dimana‎ di pasal 33 UU KUP mengenai konsultan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Padahal profesi notaris, advokat,‎ dokter, guru, dosen, arsitek, akuntan publik mempunyai undang-undang.‎

"Mereka ingin profesinya dilindungi dan diatur dalam undang-undang," ujarnya

 

2 dari 2 halaman

Jumlah Konsultan Pajak

Merujuk data Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), di Indonesia ada 4.500 konsultan pajak. Padahal jika melihat jumlah penduduk Indonesia ada 250 juta orang, secara otomatis kurang menunjang kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Indonesia.

"Idealnya Indonesia harus mempunyai 70 juta orang konsultan pajak. Di Jepang saja ada 66.000 pegawai pajak, 74.000 konsultan pajak. Sementara jumlah penduduknya lebih kecil dari Indonesia" paparnya.

Diketahui, RUU Konsultan Pajak‎ merupakan RUU prolegnas prioritas urutan ke-27 yang sudah masuk ke Panja (Panitia Kerja) DPR RI. Panja sudah dipanggil untuk dilakukan harmonisasi, selanjutnya proses untuk dibahas. 

Video Terkini