Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Asman Abnur mengungkapkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus bekerja pada saat cuti bersama Lebaran 2018 akan mendapat tambahan jatah pengambilan cuti di waktu lain.
Dia mengemukakan, kebijakan ini berlaku bagi PNS, khususnya yang berada di bidang pelayanan jasa publik. Adapun pengambilan masa cuti di hari lain itu, tambahnya, tak akan mengambil kuota cuti tahunan abdi negara tersebut.Â
Advertisement
Baca Juga
"Jadi hak cuti bersama Lebaran 2018 pada saat dia di pelayanan publik tidak mengurangi hak cuti. Hak cutinya (libur Lebaran) bisa diambil hari lain," tegasnya di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Demi mensahihkan aturan, Asman melanjuti, pemerintah akan membuat surat edaran untuk mengatur cuti bersama Lebaran 2018 melalui Keputusan Presiden (Kepres).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan, aturan cuti Lebaran 2018 ini bersifat fakultatif atau tidak wajib bagi dunia usaha dan industri.
"Jadi ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan. Serta berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan pekerja atau buruh, dengan serikat pekerja atau sesuai perjanjian kerja dan peraturan perusahaan," tutur dia.
Â
Potong Cuti Tahunan Bagi Pekerja Swasta
Dengan demikian, lanjut Hanif, bagi pekerja buruh yang melaksanakan cuti bersama, otomatis mereka akan mengurangi jatah cuti tahunan, atau sesuai dengan ketentuan upah selama cuti.
Adapun terkait masa cuti bersama Lebaran 2017 dengan perusahaan swasta, Hanif menekankan bahwa pemerintah akan membuatkan surat edaran untuk semua perusahaan demi menjelaskan aturan cuti bersama.
"Setiap kali keluar SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri mengenai cuti bersama ini, kemudian ada surat edaran dari Kemnaker untuk perusahaan yang menjelaskan lebih teknis mengenai pelaksanaan cuti bersama," tukas Hanif.Â
Advertisement