Sukses

DPR: RUU Konsultan Pajak Sudah di Tingkat Panja

RUU Konsultan Pajak diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi profesi konsultan pajak.

Liputan6.com, Tangerang - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya usulan RUU (Rancangan Undang-Undang) Konsultan Pajak.RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi profesi konsultan pajak.

Ia menuturkan, konsultan pajak berkiprah dalam mendukung penerimaan negara dalam bentuk pajak. Oleh karena itu, dia memandang aturan mengenai konsultan pajak perlu disiapkan.

"Kontribusi pajak dalam penerimaan negara kalau kita perhatikan 83-85 persen, tergantung realisasi. Jumlah yang begitu besar berasal dari pajak,” ujar dia dalam Seminar Nasional Perpajakan dengan tema 'RUU Konsultan Pajak, Fasilitas Perpajakan Terkini, dan Penegakan Hukum', di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/5/2018).

“Di mana peran posisi para konsultan? inilah yang menurut saya sangat penting sekali adanya aturan di tingkat legislasi primer," tambah dia.

Tak hanya itu, konsultan pajak juga bakal terlihat peranannya sebagai pihak yang memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai perpajakan. Dengan kata lain, konsultan pajak adalah jembatan yang menghubungkan pemerintah dan Wajib Pajak (WP).

"Pemahaman masyarakat tentang pajak ini siapa yang bisa melakukan? ya konsultan pajak ini. Oleh karena itu, DPR melihat ini kepentingan untuk WP dan penting untuk menjadi perhatian," ujar dia.

Saat ini, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak sudah dibentuk. RUU tersebut telah masuk dalam proses harmonisasi di tingkat Badan Legislatif (Baleg) DPR untuk dibahas.

"RUU Konsultan Pajak sudah dalam tingkat Panja untuk dilakukan harmoniasasi," kata dia.

 

Reporter:Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konsultan Pajak Disebut Ikut Andil dalam Penerimaan Pajak

Sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak yang kini masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dinilai bisa memperkuat upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mereformasi sektor perpajakan.

 Ini diungkapkan Anggota Komisi XI DPR sekaligus pengusul RUU Konsultan Pajak, M Misbakhun. Dia memastikan akan terus memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak.

Dia menuturkan, salah satu poin penting yang akan didalami dalam rancangan ini adalah soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siapapun yang bisa menjadi kuasa pajak. Putusan ini menjadi pembicaraan serius oleh konsultan pajak.

Namun, dia mengatakan tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan terkait keputusan MK itu. Ini mengingat pasal yang masuk judicial review adalah pasal mengenai 'kuasa' wajib.

Dalam pasal ‎32 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) ayat 3a, dijelaskan bahwa pasal tersebut masih bersifat umum.

Politisi Golkar ini menilai tidak ada yang istimewa dalam pasal tersebut. Jadi, ketidakistimewaan tersebut karena bersifat umum dan bersifat spesifik.

"Mungkin pasal 'kuasa' wajib pajak nanti dimasukan yang menjadi putusan MK. Karena posisi MK sekarang sudah kuat, yakni apapun putusannya harus diikuti dan menjadi undang-undang yang sifatnya mengikat yang harus dilaksanakan‎," kata dia, Jumat 4 Mei 2018.

Mantan pegawai Ditjen Pajak itu menambahkan, filosofi dasar usulan RUU tersebut karena Konsultan pajak memiliki peran yang sangat strategis pada sistem penerimaan pajak‎.

Tetapi yang mengatur profesi konsultan pajak hanya ada di PMK. Dimana‎ di pasal 33 UU KUP mengenai konsultan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Padahal profesi notaris, advokat,‎ dokter, guru, dosen, arsitek, akuntan publik mempunyai undang-undang.‎

"Mereka ingin profesinya dilindungi dan diatur dalam undang-undang," ujarnya

Merujuk data Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), di Indonesia ada 4.500 konsultan pajak. Padahal jika melihat jumlah penduduk Indonesia ada 250 juta orang, secara otomatis kurang menunjang kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Indonesia.

"Idealnya Indonesia harus mempunyai 70 juta orang konsultan pajak. Di Jepang saja ada 66.000 pegawai pajak, 74.000 konsultan pajak. Sementara jumlah penduduknya lebih kecil dari Indonesia" paparnya.

Diketahui, RUU Konsultan Pajak‎ merupakan RUU prolegnas prioritas urutan ke-27 yang sudah masuk ke Panja (Panitia Kerja) DPR RI. Panja sudah dipanggil untuk dilakukan harmonisasi, selanjutnya proses untuk dibahas.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.