Liputan6.com, Tangerang - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan terus mempermudah proses pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP). Salah satu upaya dengan memperluas wewenang untuk memberikan NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Prayoga Saksama mengatakan, saat ini pihaknya telah memberikan wewenang kepada notaris untuk menerbitkan NPWP khusus untuk WP Badan atau perusahaan.
"Ke depan kita akan bermitra dengan pihak-pihak lain. Misalnya kita minta notaris (dapat membuat NPWP). Masih percobaan, baru 20-30 notaris yang ditunjuk," ujar dia dalam Seminar Nasional Perpajakan dengan tema 'RUU Konsultan Pajak, Fasilitas Perpajakan Terkini, dan Penegakan Hukum', di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/5/2018).
Advertisement
Baca Juga
"Dokumen yang dibawa ke notaris, biasanya juga dibawa ke KPP (untuk mengurus NPWP), kalau sudah begitu enggak perlu lagi datang KPP. Nanti notaris saja yang buatkan NPWP," lanjut Hestu.
Diharapkan dengan begitu, WP semakin dimudahkan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. "Intinya mau bayar pajak Enggak boleh susah. Kalau ada yang bisa kita permudah, kita lakukan," tegas dia.
Selain itu, kata Hestu, kebijakan semacam ini juga diharapkan dapat mendukung upaya meningkatkan EODB (Ease of Doing Business) di Indonesia. "Mungkin akhir tahun ini semua notaris akan bisa membuat NPWP untuk WP Badan," ujar dia.
Â
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Perusahaan Bisa Bikin NPWP Melalui Notaris
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Ikatan Notaris Indonesia perihal kemudahan pendaftaran Wajib Pajak (WP) Badan melalui online.
Dengan kerja sama tersebut, WP Badan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa membuatnya lewat notaris.
Penandatanganan ini dilakukan antara Direktur Pajak (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017.
Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dengan kerja sama ini, para notaris dapat membantu pemerintah melakukan ekstensifikasi pajak. Para notaris diharapkan segera menyetorkan pajak yang telah dipotongnya dari WP Badan tersebut.
"Dengan kerja sama ini, saya mohon notaris enggak terlalu lama untuk memotong pajak, membayar dan menyetorkan. Soalnya ada yang memotong tapi tidak disetor," kata dia saat di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarya, Selasa 31 Oktober 2017.
"Bantu kami melakukan ekstensifikasi pajak. Kalau orang bertransaksi belum ada NPWP, itu bisa dibuat di notaris. Kita link ke sana. Jadi bekerjanya tidak bisa sendiri," Ken menambahkan.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pengembangan Pelayanan Ditjen Pajak, Ferliandi Yusuf mengungkapkan, notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak akan diberikan hak akses pada aplikasi e-registration dan dapat mendaftarkan WP Badan (termasuk bentuk kerja sama operasi) yang membuat akta pendirian di notaris tersebut.
"Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration," dia menjelaskan.
Melalui program ini, Ditjen Pajak berharap dapat membantu mendongkrak peringkat Indonesia dalam Indeks Kemudahan Melakukan Bisnis (Ease of Doing Business/EoDB) khususnya dalam hal memulai usaha (starting business).
EoDB adalah indeks yang diterbitkan oleh Bank Dunia setiap tahun dan menjadi indikator kemudahan usaha di suatu negara. Berkat upaya semua pihak, peringkat Indonesia pada 2016 naik menjadi 91 dari sebelumnya di peringkat 106 pada 2015.
Selain meningkatkan kemudahan bagi WP, kerja sama ini memberikan manfaat juga bagi Ditjen Pajak, yaitu meningkatkan validitas dan akurasi data pendaftaran WP sehingga akan lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan evaluasi kepatuhan WP.
"Program ini secara resmi berlaku mulai 1 November 2017 yang akan dilayani oleh 28 notaris yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak," tandas Ferliandi.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Advertisement