Liputan6.com, Jakarta Masyarakat dinilai perlu tahu tentang pentingnya Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak. Keberadaan profesi konsultan pajak harus dipayungi undang-undang seiring makin peliknya persoalan perpajakan.
Ini dia ungkapkan Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Dia menyatakan, masyarakat secara umum masih bingung dalam memahami perpajakan lantaran masih minimnya pengetahuan dan informasi. Di situlah konsultan pajak bisa menjalankan perannya.
“Permasalahan perpajakan ini sangat penting mengingat pemahaman masyarakat tidak mendalam. Siapa yang bisa mendalamkan ini, ya para konsultan pajak ini,” ujar Misbakhun, Rabu (9/5/2018).
Advertisement
Politikus Golkar itu menambahkan, saat ini pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang melakukan reformasi sektor perpajakan. Dia meyakini RUU Konsultan Pajak akan sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk membenahi sektor perpajakan demi menggenjot penerimaan negara.
Misbakun menjelaskan, saat ini 85 persen penerimaan negara berasal dari perpajakan sehingga peran konsultan pajak pun makin dibutuhkan. “Inilah kenapa saya berulang-ulang menyampaikan bahwa UU Konsultan Pajak harus terwujud agar profesi konsultan wajak bisa dilindungi,” tegas dia.
Hanya saja, katanya, selama ini konsultan pajak yang dibutuhkan masyarakat tidak dipayungi undang-undang layaknya profesi lain seperti advokat, akuntan publik, guru dan dosen ataupun dokter. Padahal, negara juga sedang menggenjot penerimaan dari perpajakan
“Peraturan perpajakan yang sering berubah-ubah dan semakin kompleks bisa menyulitkan kebanyakan wajib pajak. Kondisi tersebut akan berpengaruh pada pencapaian target penerimaan pajak oleh negara. Maka, jasa konsultan pajak sangat dibutuhkan untuk membantu wajib pajak,” jelas dia.
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, RUU Konsultan Pajak juga demi melindungi kepentingan masyarakat, menunjang perkembangan perekonomian nasional yang sehat efisien dan transparan, memelihara integritas profesi konsultan pajak, serta melindungi kepentingan profesi konsultan pajak sesuai dengan standar dan kode etik profesi.
“Orang yang tidak punya sertifikasi kemudian melakukan praktik konsultan pajak nanti apa hukumnya, atau penerima kuasa tidak punya verifikasi ini semua akan kita atur. Hal-hal dasar seperti ini akan kita atur di undang-undang,” tegasnya.
Selain itu, sambung Misbakhun, UU itu juga akan menjadikan konsultan pajak sebagai profesi yang membanggakan. Dalam pandangannya, konsultan pajak merupakan profesi yang diminati.
Ditjen Pajak Tunjuk 30 Notaris Terbitkan NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan terus mempermudah proses pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP). Salah satu upaya dengan memperluas wewenang untuk memberikan NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Prayoga Saksama mengatakan, saat ini pihaknya telah memberikan wewenang kepada notaris untuk menerbitkan NPWP khusus untuk WP Badan atau perusahaan.
"Ke depan kita akan bermitra dengan pihak-pihak lain. Misalnya kita minta notaris (dapat membuat NPWP). Masih percobaan, baru 20-30 notaris yang ditunjuk," ujar dia dalam Seminar Nasional Perpajakan dengan tema 'RUU Konsultan Pajak, Fasilitas Perpajakan Terkini, dan Penegakan Hukum', di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/5/2018).
Baca Juga
"Dokumen yang dibawa ke notaris, biasanya juga dibawa ke KPP (untuk mengurus NPWP), kalau sudah begitu enggak perlu lagi datang KPP. Nanti notaris saja yang buatkan NPWP," lanjut Hestu.
Diharapkan dengan begitu, WP semakin dimudahkan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. "Intinya mau bayar pajak Enggak boleh susah. Kalau ada yang bisa kita permudah, kita lakukan," tegas dia.
Selain itu, kata Hestu, kebijakan semacam ini juga diharapkan dapat mendukung upaya meningkatkan EODB (Ease of Doing Business) di Indonesia. "Mungkin akhir tahun ini semua notaris akan bisa membuat NPWP untuk WP Badan," ujar dia.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement