Sukses

Hingga April 2018, Penerimaan Perpajakan Capai Rp 416,9 Triliun

Menkeu Sri Mulyani menuturkan, konstribusi pertumbuhan pajak itu disumbangkan dari PPN tumbuh 4,1 persen dan PPH nonmigas mencapai 17,3 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih tetap terjaga sampai akhir April 2018. Ini sekaligus menjadi momentum positif untuk bisa menahan gempuran sentimen dari AS yang mempengaruhi pasar keuangan RI.

Ini ditunjukkan dari defisit lebih kecil dibandingkan April 2017. Hingga akhir April, defisit APBN sebesar Rp 55,1 triliun. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 72,2 triliun. Bahkan keseimbangan primer mengalami surplus Rp 24,2 triliun, jauh lebih besar dibandingkan April 2017 yang saat itu hanya Rp 3,7 triliun.

"APBN 2018 jauh lenih kuat dibandingkan tahun sebelumnya. Oleh karena itu kita memiliki ruang fiskal apabila dibutuhkan dalam menjaga perekonomian kota dari gejolak yang berasal dari luar. Jadi APBN kita kuartal I cukup baik," kata Sri Mulyani di kantor Dirjen Pajak, Jumat (11/5/2018).

Dari sisi penerimaan perpajakan, sampai April juga menunjukkan pertumbuhan sehat. Tercatat pemerintah telah mengumpulkan Rp 416,9 triliun, tumbuh 11,2 persen apabila sudah memasukkan Tax Amnesty. Apabila tidak masukkan TA, maka penerimaan perpajakan pertumbuhannya mendekati 15 persen.

Sri Mulyani menuturkan, kontribusi pertumbuhan pajak tersebut dari PPN yang tumbuh 4,1 persen dan PPH nonmigas yang mencapai 17,3 persen.

"Selain itu, kita juga terima PPNBP dari SDA dan penerimaan cukai meningkat dibanding tahun lalu. Dengan demikian, kita optimis 2018 kita tetap bisa jaga APBN secara kredibel stabil, sustainable dan sehat," ujar dia.

Sementara dari sisi belanja, belanja K/L juga meningkat. Hingga April 2018, APBN telah realisasi pembiayaan Rp 188,7 triliun atau 57,9 persen dari pagu pembiayaan 2018.

Sedangkan posisi SILPA hingga April 2018 lebih tinggi Rp 133,6 triliun dibanding tahun lalu Rp 123,2 triliun. "Dengan demikian, posisi kas pemerintah dalam kondisi yang cukup memadai," Sri Mulyani mengakhiri. (Yas)

 

 Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Jumlah Wajib Pajak Tumbuh Tinggi dalam 10 Tahun

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa jumlah wajib pajak meningkat sembilan kali lipat untuk periode 2007 hingga 2017. Sisi kepatuhan pajak juga tinggi pada 2017.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, jumlah wajib pajak pada 2007 masih sebesar 4 juta wajib pajak. Angka tersebut terus menanjak menjadi 36 juta wajib pajak pada 2017.

"Peningkatannya sembilan kali dengan rata-rata pertumbuhan jumlah wajib pajak mencapai 23,3 persen per annum," jelas dia di Lombok, Jumat 20 April 2018.

Dari sisi kepatuhan formal, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan mencapai puncaknya pada 2017 yaitu usai program tax amnesty atau pengampunan pajak. Kondisi ini sejalan dengan kepatuhan formal pada 2009 saat saat ada program sunset policy.

Memang jika dibandingkan denga total penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta orang, jumlah wajib pajak tersebut masih sangat kecil.

Namun, Robert mengingatkan bahwa Indonesia menganut sistem perpajakan berdasarkan rumah tangga. Artinya, untuk satu keluarga, hanya dihitung satu saja yang membayar pajak.

"Kalau di negara maju seperti di Amerika Serikat itu hitungannya individual, jadi besar basis pembayarnya," kata dia.

Ia melanjutkan, berdasarkan hitungan Dirjen Pajak jumlah rumah tangga yang ada di Indonesia mencapai 60 juta keluarga. Artinya Dirjen Pajak harus mengejar kurang lebih 24 juta wajib pajak lagi.

Â