Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima usulan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau harga BBM nonsubsidi dari PT Shell Indonesia. Namun saat ini usulan tersebut masih dievaluasi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, dari beberapa badan usaha yang menjual BBM nonsubsidi di Indonesia, baru Shell yang melakukan usulan kenaikan harga pasca diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018, tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak pada April lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Iya (Shell mengajukan harga), belum mengajukan kenaikan (badan usaha lain)," kata Djoko saat menghadiri peringatan ulang tahun Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas) di Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Menurut Djoko, usulan tersebut saat ini masih dalam evaluasi. Untuk kenaikan harga akan dihitung berdasarkan formula dan dampak kenaikan. Dia pun memberikan catatan, keuntungan dari kenaikan harga tidak akan lebih dari 10 persen.‎
"Pokoknya dia itu enggak boleh ambil margin lebih dari 10 persen.‎ Kita pakai formula, ada indeks harga pasar," jelasnya.
Djoko mengungkapkan, dalam standar operasi yang telah ditetapkan, saat ini badan usaha paling cepat mengajukan kenaikan harga ke pemerintah setiap bulan. Dengan begitu, instansi tersebut menunggu badan usaha mengajukan kenaikan harga setiap bulannya.
‎"Kan di SOP kita itu setiap bulan paling cepat dia mengajukan ke kita kalau ada perubahan harga (BBM nonsubsidi)," tandasnya.
Usulan Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Hanya Diajukan Setiap Bulan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur pengajuan badan usaha untuk menaikan harga Bahan Bakar Minyak atau harga BBM nonsubsidi setiap satu bulan sekali.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, dalam standar operasi yang telah ditetapkan, saat ini badan usaha paling cepat mengajukan kenaikan harga ke pemerintah setiap bulan. Dengan begitu, instansi tersebut menunggu badan usaha mengajukan kenaikan harga setiap bulannya.
"Kan di SOP kita itu setiap bulan paling cepat dia mengajukan ke kita kalau ada perubahan harga. Jadi kita tunggu dalam waktu sebulan ini," ‎kata Djoko, di Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Menurut Djoko, ketentuan tersebut bertujuan agar kenaikan harga BBM nonsubsidi tidak terlalu sering dilakukan. Sebelum adanya pengaturan waktu pengajuan kenaikan harga, perubahan harga bisa dilakukan setiap dua minggu sekali.
‎"Iya paling cepat ya, tadinya kan Pertamina dua minggu sekali. Kalau sekarang di SOP yang sudah saya teken paling cepet satu bulan, biar enggak terlalu sering," jelasnya.
Djoko mengungkapkan, setiap pengajuan kenaikan harga oleh badan usaha tidak langsung dikabulkan oleh Kementerian ESDM. Pasalnya, akan dilakukan perhitungan menggunakan formula dan evaluasi terlebih dahulu dampak ken‎aikannya.
‎"Kita pakai formula, ada indeks harga pasar. Makanya nanti usulannya kayak apa, kita mesti lihat dulu. Nanti kita evaluasi," tandasnya.
Advertisement