Sukses

1.900 SPBU di Jawa, Madura, dan Bali Sudah Tidak Jual Premium

BPH Migas mencatat sekitar 1.900 SPBU di Jawa, Madura, dan Bali tidak lagi menjual Premium.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat, saat ini ada 1.900 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) sudah tidak lagi menjual‎ Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, ‎dari sekitar 3.900 SPBU yang bermitra dengan PT Pertamina (Persero) di Jamali, saat ini ada 1.900 yang sudah tidak menjual Premium. Angka tersebut meningkat dari sebelumnya 800 SPBU.

"Data di kami 3.900-an jumah SPBU di Jamali, sekitar 1900 itu sudah tidak jual Premium sekarang," kata Fanshurullah, saat menghadiri peringatan ulang tahun BPH Migas, di Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Meningkatnya jumlah SPBU yang tidak menjual BBM Premium disebabkan adanya migrasi konsumsi dari Premium ke Pertalite. Masyarakat lebih memilih Pertalite ketimbang Premium ketika beda harga kedua BBM tersebut sangat tipis, sehingga SPBU memanfaatkan momen tersebut dengan tidak menjual Premium.

"Itu mungkin digantilah dari menjual Premium menjadi Pertalite. Data kami dari 800 sekarang naik ‎jadi 1.900 atau dua kali lipat,"‎ tuturnya.

Menurut Fanshurullah, BPH Migas akan mendorong 1.900 SPBU menjual Premium kembali, seiring dengan penyelesaian revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyaluran BBM. Dalam waktu dekat, BPH Migas akan memanggil Direksi Pertamina untuk mempersiapkan penyaluran Premium.

"Kami dikasih amanah mengawal ini walau belum terjadi nunggu Perpresnya dan Permennya harus diantisipasi. Rabu besok saya minta Dirutnya (Pertamina) datang‎," tandasnya.

2 dari 2 halaman

Shell Ajukan Kenaikan Harga BBM ke Pemerintah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima usulan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau harga BBM nonsubsidi dari PT Shell Indonesia. Namun, saat ini usulan tersebut masih dievaluasi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, dari beberapa badan usaha yang menjual BBM nonsubsidi di Indonesia, baru Shell yang melakukan usulan kenaikan harga usai diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018, tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak pada April lalu.

"Iya (Shell mengajukan harga), belum mengajukan kenaikan (badan usaha lain)," kata Djoko saat menghadiri peringatan ulang tahun Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas) di Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Menurut Djoko, usulan tersebut saat ini masih dalam evaluasi. Untuk kenaikan harga akan dihitung berdasarkan formula dan dampak kenaikan. Dia pun memberikan catatan, keuntungan dari kenaikan harga tidak akan lebih dari 10 persen.‎

"Pokoknya dia itu enggak boleh ambil margin lebih dari 10 persen.‎ Kita pakai formula, ada indeks harga pasar," jelasnya.

Djoko mengungkapkan, dalam standar operasi yang telah ditetapkan, saat ini badan usaha paling cepat mengajukan kenaikan harga ke pemerintah setiap bulan. Dengan begitu, instansi tersebut menunggu badan usaha mengajukan kenaikan harga setiap bulannya.

‎"Kan di SOP kita itu setiap bulan paling cepat dia mengajukan ke kita kalau ada perubahan harga (BBM nonsubsidi)," tandasnya.