Sukses

SPBU di 3 Wilayah Wajib Jual Premium, Kuota Ditambah 5,1 Juta Kl

Pemerintah akan menambah kuota Premium sebanyak 5,1 juta kl jika revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terbit.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menambah kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium jika revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) telah diterbitkan. Dengan begitu, seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) wajib menjual BBM Premium.

Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan, dengan adanya kewajiban penjualan Premium di wilayah Jamali karena sudah menjadi penugasan, maka kuota Premium akan ditambah.

"Artinya kalau nanti setelah Perpres keluar dan Peraturan Menteri mewajibkan Premium termasuk Jamali," kata Fanshurullah, saat menghadiri peringatan ulang tahun BPH Migas, di Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Fashurullah mengungkapkan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 ditetapkan kuota BBM Premium untuk luar wilayah Jamali sebesar 7,5 juta kiloliter (kl). Jika wilayah Jamali masuk dalam penugasan, maka kuota Premium ditambah sekitar 5,1 juta kl. Volume tersebut akan ditambah dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, penambahan jumlah kendaraan, dan migrasi dari Pertalite ke Premium.

‎"Minimal 7,5 juta kl plus 5,1 juta kl kan begitu. Belum kita melihat akibat penambahan kendaraan, pertumbuhan ekonomi, ditambah lagi dampak Pertalite naik Rp 200 ini berdampak bergeseran kembali awal Pertalite ke Premium," tuturnya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto melanjutkan, revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 akan diterbitkan dalam waktu dekat. Perubahan tersebut bertujuan agar penyaluran Premium di Jamali berstatus penugasan. Dengan begitu, wajib hukumnya dilakukan.

Menurut Djoko, setelah revisi Peraturan Presiden tersebut diterbitkan, maka SPBU yang saat ini tidak menyediakan Premium, harus menyiapkan pasokan Premium kembali. Dia memperkirakan seluruh SPBU di Jamali sudah wajib menjual Premium sebelum Lebaran 2018.

"Pertalite dihabiskan dulu terus dikuras dulu. Kita berharap (batas waktu) sebelum Lebaran. Seminggu sebelum Lebaran sudah ada Premium semua," tuturnya.

2 dari 2 halaman

Kementerian ESDM Usul Subsidi Solar Jadi Rp 1.500 per Liter

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menambah subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018, nilai subsidi Solar sebesar Rp 500 per liter.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Joko Siswanto mengungkapkan, rencana penambahan subsidi jenis Solar masih dalam kajian oleh Kementerian ESDM. Untuk besarannya sendiri dikatakan dia masih pada kisaran Rp 1.000 per liter.

"Perkiraannya sekitar Rp 1.000 ya per liter. Sekarang Rp 500 per liter. Nanti usulannya ditambah Rp 1.000 per liter jadi Rp 1.500 per liter," ungkap Joko di Kementerian ESDM, Jakarta, pada 14 Mei 2018. 

Namun memang, usulan penambahan subsidi Solar Rp 1.000 per liter masih belum diputuskan. Mengingat pembahasan resmi tersebut nantinya akan dikaji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Sebelumnya, Joko mengungkapkan, dengan subsidi Rp 500 per liter dan kuota solar subsidi 7,5 juta kiloliter (kl) maka anggaran subsidi mencapai Rp 3,5 triliun.

Jika subsidi ditambah Rp 500 per liter, maka anggaran yang dibutuhkan Rp 3,5 triliun. Adapun jika subsidi ditambah Rp 1.000 per liter, maka anggaran yang dibutuhkan Rp 7 triliun.

Saat ini besaran tambahan subsidi solar belum ditetapkan, Djoko bersama timnya masih melakukan perhitungan untuk menentukan angka yang tepat.

"Kalau misalnya Rp 1000 jadi Rp 1.500 ya tambah Rp 7 triliun. Masih dihitung," tuturnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini