Sukses

Investasi Rp 100 Miliar di RI, Industri Pionir Bisa Dapat Diskon Pajak 50 Persen

Pemerintah akan memberikan mini tax holiday kepada industri pionir yang berinvestasi dengan modal paling sedikit Rp 100 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana memberikan fasilitas keringanan pajak bagi industri pionir yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif tax holiday. Dalam aturan terbaru, syarat memperoleh tax holiday dalam bentuk fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal senilai Rp 500 miliar.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Azhar Lubis mengatakan, fasilitas keringanan pajak mini tax holiday bakal dinikmati pengusaha dengan nilai investasi mulai dari Rp 100 miliar.

"Itu yang mini tax holiday, tapi tetap mengacu kepada (industri) pionir. Jadi yang pionir, tapi yang tidak memenuhi Rp 500 miliar itu kan," ungkapnya ketika ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Nantinya, pengusaha yang berinvestasi minimal Rp 100 miliar bisa mendapatkan pengurangan pajak sebesar 50 persen selama lima tahun.

"Jadi dipotong 50 persen pajak perseroannya. Kalau dipotong 100 persen kan tax holiday. Realisasinya masih dibahas terus," ujar Azhar.

Selain itu, pemerintah juga tengah membahas insentif pengurangan pajak untuk riset dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) atau dikenal dengan super tax deduction.

"Ya itu (insentif pajak super tax deduction) untuk vokasi dan training. Kemungkinan Peraturan Pemerintah (PP). Angkanya masih dibahas. Tapi prinsipnya sudah disetujui," tandas Azhar. 

 

Reporter : Wilfridus Setu Embu

Sumber : Merdeka.com

2 dari 3 halaman

Sri Mulyani Obral Insentif, Investasi Rp 500 Miliar Kini Bebas Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru tax holiday dalam bentuk fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Insentif ini diberikan bagi industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal senilai Rp 500 miliar.

Aturan fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PNK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Tujuannya untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Aturan ini diteken oleh Sri Mulyani pada 29 Maret 2018, dan diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjajana pada 4 April 2018

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 PMK Nomor 35/PNK.010/2018 itu, seperti dikutip dari laman Setkab, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Menurut PMK tersebut, wajib pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh insentif pajak, berupa pengurangan PPh Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.

“Pengurangan PPh Badan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh Badan yang terutang,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK ini.

3 dari 3 halaman

Jangka Waktu

Adapun jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan dengan ketentuan:

a. Selama lima tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal paling sedikit Rp 500 miliar dan paling banyak kurang dari Rp 1 triliun

b. Selama tujuh tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal minimal Rp 1 triliun dan maksimal kurang dari Rp 5 triliun

c. Selama 10 tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal minimal Rp 5 triliun dan maksimal kurang dari Rp 15 triliun

d. Selama 15 tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal paling sedikit Rp 15 triliun dan paling banyak kurang dari Rp 30 triliun

e. Selama 20 tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal baru minimal Rp 30 triliun.

“Setelah jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan tersebut berakhir, wajib pajak diberikan fasilitas pengurangan lagi sebesar 50 persen dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 35/2018 itu.

Video Terkini