Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat potongan jam kerja sebesar lima jam setiap minggunya selama Ramadan. Hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada bulan Ramadan.Â
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengungkapkan, Kementerian PANRB memangkas waktu kerja PNS setiap pekannya dari 37,5 jam jadi 32,5 jam. Jumlah waktu aktif tersebut berlaku bagi instansi pemerintah pusat dan daerah, yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja.
Advertisement
Baca Juga
"Pada saat hari kerja normal, jam kerja itu 37,5 jam per minggu, atau 7,5 jam per hari untuk yang lima hari kerja. Selama Ramadan jadi 32,5 jam per minggu, atau 6,5 jam per hari. Bagi yang enam hari juga sama 32,5 jam per minggu, tapi dia selesainya lebih cepat satu jam," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di kantornya, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Herman menjelaskan, para PNS mendapat dispensasi pulang kerja lebih cepat sejam dibanding hari normal. Sebagai contoh, pegawai instansi pemerintah yang bekerja lima hari akan berkegiatan mulai pukul 08.00-15.00 dari Senin sampai Kamis, dan Jumat pukul 08.00-15.30.
Sementara untuk yang dapat jatah hanya sehari libur dalam satu pekan, itu akan memulai hari kerjanya pada 08.00-14.00 setiap Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu. Khusus Jumat, akan dimulai sejak 08.00-14.30.
"Sama seperti hari normal, waktu istirahat dari Senin sampai Kamis itu setengah jam. Kalau Jumat baru satu jam, karena dipotong Sholat Jumat," jelasnya.
Lebih lanjut Herman menutukan, Kementerian PANRB menyerahkan aturan ke masing-masing instansi dalam hal pemberian uang tambahan bagi pegawai yang bekerja di luar waktu yang seharusnya pada saat Ramadan.
"Kecuali kalau rapat di luar jam kantor (RDK). Itu mah kan ada insentifnya buat PNS. Kalau enggak ada RDK, ya menyesuaikan," ungkap dia.
Â
THR PNS Bukan Cuma Gaji Pokok Plus Tukin
Pegawai Negeri Sipil (PNS) ‎di Lebaran 2018 bakal ketiban rezeki nomplok. Sebab pemerintah bukan hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) berupa gaji pokok (gapok) dan tunjangan kinerja (tukin) saja, tapi juga termasuk tunjangan keluarga.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur ‎mengaku telah mengusulkan pembayaran THR kepada PNS aktif, ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga, selain gaji pokok.
"Kan dulu berdasarkan gapok. Saya lagi usulkan dimasukkan tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Tapi ini tergantung ketersediaan anggaran (negara)," ujarnya usai menghadiri acara Musrenbangnas RKP 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada 30 April 2018.Â
Usulan lainnya, dikatakan Asman, untuk memberikan THR kepada pensiunan PNS. Sebab tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, para purna PNS tersebut hanya memperoleh pensiunan ke-13, bukan THR.
Namun, dia menuturkan, pemerintah belum memastikan berapa jumlah THR yang akan dibayar pemerintah ke pensiunan PNS tahun ini.
"Termasuk pensiunan saya usulkan juga dapat THR. Tapi ini belum diputuskan. Lagi saya usulkan, mudah-mudahan anggarannya tersedia dan mudah-mudahan lebih baik," terang Asman.
Menurutnya, usulan pemberian THR kepada PNS aktif ‎berupa gapok plus tukin dan tunjangan keluarga, serta pensiunan PNS sedang diproses oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
"Lagi diproses (Menkeu). Nanti ini diharmonisasi dulu, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada keputusannya karena THR sudah kita ajukan," ujarnya.
‎Dirinya berharap, pemerintah bisa menuntaskan proses pemberian THR kepada PNS dan pensiunan PNS sebelum Lebaran ini. Sehingga bisa dicairkan setelah proses kelar seluruhnya.
"Ya pokoknya ‎sebelum Lebaran sudah kelar semualah. Tapi anggarannya saya tidak hafal, mudah-mudahan lebih baik dari tahun lalu," tandas Asman.
Advertisement