Liputan6.com, Jakarta - Seorang penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JTÂ 291 rute Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau (PKU) tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK), diamankan petugas karena melontarkan candaan soal bom. Akibat kejadian tersebut, yakni keterlambatan jadwal penerbangan.Â
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, mengungkapkan, pesawat Boeing 737-900ER registrasi PK-LGV rute Pekanbaru-Cengkareng dalam kondisi laik terbang dan aman. Namun, pesawat harus terbang dengan jadwal terbaru pukul 15.54 WIB dari semula pukul 13.35 WIB. Pesawat telah mendarat di Cengkareng pada 17.22 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Diakui Danang, hal ini sebagai dampak dari gurauan bom dari seorang penumpang laki-laki berinisial (DB) dengan nomor kursi 9C.
"Ketika dalam proses masuk ke pesawat, DB mengaku kepada salah satu awak kabin sebagai seorang teroris dan membawa bom dalam tas," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan, sambung Danang, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan menurut standar penanganan ancaman bom.
"Seluruh 200 penumpang dewasa, barang bawaan, dan kargo, harus kembali ke terminal keberangkatan untuk dilakukan tahapan pengecekan ulang kembali," dia menjelaskan.
Atas kerja sama yang baik di antara kru pesawat, petugas layanan di darat, dan petugas keamanan, maka pemeriksaan diselesaikan secara teliti, tepat, dan benar.
"Hasilnya adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan, yang dapat berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan," Danang menerangkan.Â
Sesuai prosedur atas sikap penumpang itu, diakuinya, Lion Air menurunkan DB berikut bagasi dan barang bawaannya. Lion Air telah menyerahkan DB ke avsec airlines, avsec Angkasa Pura II cabang Pekanbaru, otoritas bandar udara, serta pihak berwenang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Â
Â
Â
Delay
Lion Air mengatakan, kejadian tersebut mengakibatkan keterlambatan terbang dari Cengkareng menuju Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur (SUB) dan Bandar Udara Internasional El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur (KOE). Lion Air akan meminimalisasi dampak yang timbul, agar jaringan penerbangan Lion Air lainnya tidak terganggu.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pelanggan maupun publik atau masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau atau bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.
Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
Lion Air mengatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standard operating procedure (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.
Advertisement