Sukses

Wujudkan BBM Satu Harga, Pertamina Minta Dispensasi Perizinan

PT Pertamina (Persero) telah mengoperasikan 4 unit lembaga penyalur resmi BBM satu harga pada tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) telah mengoperasikan 4 unit lembaga penyalur resmi Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga. Program tersebut merupakan upaya pemerintah memberi rasa keadilan untuk masyarakat di wilayah terluar, terdepan dan terpencil (3T).

Pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, dari target pengoperasian lembaga penyalur resmi BBM satu harga di 67 lokasi‎ pada tahun ini, Pertamina sudah mengoperasikan empat unit.

"Dapat penugasan 67 lokasi sampai hari ini sudah 4 selesai," kata Nicke, di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Nicek melanjutkan, saat ini 9 unit lembaga penyalur resmi masih dalam pembangunan, sedangkan 54 unit sedang menunggu izin pemerintah daerah (pemda).

"9 progres pembangunan 54 nunggu izin pemda, sudah sesuai dengan kriteria 3T, izin dari Pertamina sudah selesai tinggal dari pemda," tutur Nicke.

 

2 dari 2 halaman

Percepat Perizinan

Menurut Nicke, saat ini Pertamina sedang meminta dispensasi ke Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, untuk mempercepat proses perizinan, sehingga pengoperasian lembaga penyalur resmi BBM satu harga dapat sesuai target.

"Minta dispensasi dengan dirjen otda agar paralel izinnya, percepat sisi spesifikasi (bentuk SPBU), system knock down jadi bisa lebih cepat," tandasnya.

Video Terkini