Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan kenaikan suku bunga acuan 25 basis poin menjadi 4,50 persen untuk jaga stabilitas ekonomi Indonesia dan respons bauran kebijakan operasional moneter.
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan, setelah dilakukan kajian selama dua hari pada 16 dan 17 Mei 2018, keputusan kenaikan suku bunga bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. Hal itu di tengah ketidakpastian yang cukup tinggi di pasar keuangan dunia. Termasuk ada satu kondisi rebalancing likuiditas di dunia.
"Kita memutuskan untuk mengeluarkan bauran kebijakan ini, di antara bauran kebijakan juga terkait policy rate dinaikan 25 basis poin menjadi 4,5 persen," kata Agus, di Gedung BI, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Advertisement
Baca Juga
Agus melanjutkan, keputusan tersebut juga merespons bauran kebijakan operasional moneter, untuk meyakini ketersediaan likuiditas dalam bentuk valas dan pasar uang. Selain itu, keputusan tersebut merupakan respon dalam reformasi struktural yang dilakukan pemerintah terkait insetif tax holday dan tax allowance.
"Kita juga tahu sekarang ini dilakukan review di sektor fiskal terkait dengan Undang-Undang penerimaan negara dan lain lain. Jadi BI juga menambahkan ini dengan menaikan policy rate dari 4,25 jadi 4,5 persen," tutur dia.
Menurut Agus, penetapan suku bunga acuan yang berlaku mulai18 Mei 2018 ini akan meminimalkan risiko inflasi sehingga perekonomian Indonesia tetap stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global.
"Kita tidak ingin depresiasi dampak ke inflasi dan juga dampak kembali ke depresiasi dan respons bauran kebijakan ini, dan kita yakini bauran kebijkan ini jaga stabilitas perekonomian indonesia di tengah ketidak pastian ekonomi global," ujar dia.
Suku Bunga Acuan BI Naik 4,5 Persen
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bungaacuan pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 16-17 Mei 2018. Penetapan ini sesuai dengan prediksi beberapa ekonom.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjelaskan, dewan gubernur memutuskan menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4,50 persen dengan suku bunga Deposit Facility tetap naik menjadi 3,75 persen dan Lending Facility naik menjadi 5,25 persen.
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia 16-17 Mei memutuskan menaikkan suku bunga 25 basis poin menjadi sebesar 4,50 persen dan berlaku efektif 18 Mei 2018," kata Agus, di Gedung BI, Jakarta, Kamis 17 Mei 2018.
Agus mengungkapkan, kebijakan yang diambil Bank Indonesia masih sejalan dengan sasaran inflasi sebesar 3,5 plus minus 1 persen pada 2018 serta mengelola ketahanan faktor eksternal.
"Hal ini untuk memperkuat kebijakan dan meningkatkan stabilitas makroekonomi," tandasnya.
Ke depan, BI tetap fokus dalam menjaga stabilitas perekonomian yang menjadi landasan utama bagi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Sejumlah risiko global tetap perlu diwaspadai karena dapat mengganggu perekonomian domestik, seperti peningkatan ketidakpastian pasar keuangan dunia, kenaikan harga minyak, dan kemungkinan berlanjutnya perang dagang AS-China.
BI juga melanjutkan upaya stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai kondisi fundamentalnya dengan tetap mendorong bekerjanya mekanisme pasar. Kebijakan tersebut ditopang oleh pelaksanaan operasi moneter yang diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar valas maupun pasar uang.
Selain itu, Bank Indonesia juga menerapkan kebijakan makroprudensial, di antaranya dengan tetap mempertahankan Countercyclical Capital Buffer (CCB) sebesar 0 persen, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong fungsi intermediasi perbankan.
Koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan otoritas terkait terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta memperkuat implementasi reformasi struktural.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus memonitor perkembangan ekonomi dan siap menempuh langkah-langkah yang lebih kuat guna memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement