Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Keterangan Pers mengenai Pemberian Gaji Ketigabelas dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018 adalah tidak benar alias hoax. Saat ini Kemenkeu belum mengeluarkan dokumen resmi mengenai gaji ke-13 dan juga THR.
Dikutip dari laman Faceboook Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin (21/5/2018), Kemenkeu menyatakan bahwa terdapat keterangan pers yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengenai informasi pemberian gaji ke-13 dan THR tahun 2018.
Advertisement
Baca Juga
Berikut keterangan dari Kemenkeu:
Kementerian Keuangan Memastikan bahwa Keterangan Pers tersebut (Pemberian Gaji Ketigabelas dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018) tidak benar dan bukan dokumen resmi dari @KemenkeuRI. Mohon agar #temankeu waspada dan berhati-hati menerima informasi.
Minkeu akan segera informasikan apabila sudah tersedia Keterangan Pers resmi terkait hal tersebut. Terima kasih #InfoKeu
Â
Isi Keterangan Pers
Isi dari keterangan pers hoax tersebut adalah:
Keterangan Pers
Pemberikan Gagi ketigabelas dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018
1. untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dalam rangka efisiensi dan efektivitas birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka pada tahun 2018 akan dibayarkan THR dan gaji, pensiun, tunjangan ke-13 untuk aparatur pemerintahan.
Â
2. Pemberikan gaji ke-13 dan THR tahun 2018 akan ditetapkan oleh Presiden dalam 4 (empat) Peraturan Pemerintah yang ditargetkan akan disahkan pada bulan Mei 2018 dan secara simultan Menteri Keuangan akan menerbitkan 4 (empat) Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Â
3. Beberapa pengaturan penting dalam pekansaan pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun 2018 adalah:
a. Pembayaran THR direncanakan pada bulan Juni 2018.
b. Pembayaran gaji ke-13 dan pensiun ke-13 direncanakan pada bulan Juli 2018.
c. THR untuk aparatur pemerintah akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangkan THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
d. Gaji ke-13 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangkan untuk pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
e. THR untuk pegawai nonpengawai negeri sipil (PNPNS) pada lembaga nonstruktural (LSN) sebesar penghasilan bulan Mei 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP.
f. Penghasilan ke-13 untuk PNPNS dan LSN akan dibakaryan sebesar penhasilan bulan Juni 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP.
Â
4. Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja, direncanakan sudah dapat dmulai pada akhir bulan Mei 2018, dan diharapkan seluruh pembayaran THR dapat selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul fitri.
Â
5. Untuk gaji pensiun ke-13 direncanakan pengajuan permintaan pembayaran oleh satuan kerja dapat diajukan mulai akhir bulan juni 2018 agar dapat dibayarkan pada awal bulan juli 2018 secara bersamaan untuk aparat pemerintah maupun para peneirman pensiun.
Â
6. Kecepatan pelaksaan pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun 2018 sangat tergantung dengan kecepatan dan ketepatan satuan kerja dalam pengajuan pembayaran kepada KPPN.
Advertisement