Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan enam larangan ujaran kebencian bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini sebagai upaya pencegahan hate speech dan hoax atas maraknya aksi teror dan radikalisme yang terjadi belakangan ini.
Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan enam aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin ASN atau PNS. Berikut kategorinya, seperti ditulis Senin (21/5/2018):
Advertisement
Baca Juga
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial (medsos) berupa ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat medsos berupa ujaran kebencian terhadap Suku, Ras, Agama dan Antargolongan.
3. Menyebarluaskan pendapat bermuatan ujaran kebencian (poin 1 dan 1 melalui media sosial).
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan Menghina, Menghasut, Memprovokasi dan Membenci Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
5. Menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan Menghina, Menghasut, Memprovokasi dan Membenci Pancasila, UUD, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di medsos.
Imbauan Kementerian PANRB Cegah PNS Terlibat Aksi Radikal
Sebelumnya, sejumlah Kementerian dan Lembaga pemerintahan memerintahkan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak terlibat dalam aksi terorisme dan radikalisme.
Upaya ini sebagai tindak lanjut aksi teror yang terjadi di beberapa lokasi di Indonesia pada pertengahan Mei 2018. Dalam aksi tersebut banyak orang yang terduga terlibat aksi tersebut dari berbagai profesi, mulai dari pengusaha, PNS, dan pegawai BUMN.
Berawal dari hal itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman mengimbau kepada seluruh PNS untuk tidak bermain-main dengan aksi teror dan ujaran kebencian tersebut.
"ASN sebagai profesi harus berlandaskan pada nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta menjaga komitmen, integritas moral dan tanggung jawab pelayanan publik," ujar Herman kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Ia menjelaskan,ada ketentuan mengatur PNS antara lain UU ASN, PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP 42/2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Seluruh aturan tersebut, Herman klaim sudah mengatur seluruh hak dan kewajiban PNS. Dengan demikian, tidak ada alasan pagi para PNS untuk tidak patuh kepada UU.
"Karena itu pula maka ASN wajib memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement