Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan secepatnya.
Asman mengatakan, waktu pembayaran THR PNS ini tinggal menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, dirinya berharap secepatnya pembayaran tersebut dilakukan.
"Tunggu pengumuman," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Advertisement
Baca Juga
Sementara terkait dengan isu yang menyatakan jika pencairan dana APBN untuk THR PNS dilakukan pada 5 Juni, Asman mengatakan belum ada penentuan tanggal tersebut.
"Belum. Tunggu pengumuman saja. Makin cepat makin bagus," kata dia.
Selain itu, Asman juga meminta kepada instansi pemerintah agar baik di pusat maupun daerah agar membayarkan THR PNS tepat waktu. Hal ini agar THR tersebut bisa digunakan PNS untuk memenuhi kebutuhan saat Lebaran. "Pokoknya pembayarannya enggak boleh telat," ujar dia.
THR PNS Cair Dua Minggu Sebelum Lebaran
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) akan cair sebelum H-14 Idul Fitri. Dengan demikian, diharapkan para abdi negara tersebut bisa memenuhi kebutuhan Lebaran sejak jauh hari.
Asman mengatakan, pencairan dana THR PNS tersebut masih harus menunggu terbitnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). Namun, diharapkan PP tersebut bisa segera keluar.
"Tunggu, sabar. Sebentar lagi, mudah-mudahan cepat. Pokoknya kita ingin cepat," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 18 Mei 2018.
Asman mengungkapkan, secara garis besar tidak ada hal yang menghambat terbitnya PP ini. Oleh sebab itu, pemerintah menargetkan THR ini bisa dicairkan sebelum H-14 Lebaran.
"Enggak ada (kendala). Pokoknya jangan lambat bayar saja nanti. Maksudnya paling lambat (THR PNS) itu kan H-14 dibayarkan," kata dia.
Sedangkan untuk gaji ke-13, rencananya akan cair pada Juli atau menjelang tahun ajaran baru sekolah. Nantinya hal tersebut juga akan diatur dalam PP tersendiri.
"(Gaji ke-13) Itu kan Juli, biasanya tahun ajaran baru. (Payung hukum) Beda-beda," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement