Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengungkapkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hendak mengajukan penambahan masa cuti Lebaran 2018 nanti harus menunggu keputusan dari pejabat pembina pegawai.
Dia menuturkan, keputusan akhir soal itu ada di tangan masing-masing pejabat pembina pegawai antara lain bupati, walikota hingga gubernur.
"Itu tergantung pejabat pembina pegawainya. Kalau pejabat pembina pegawainya memberi izin, silakan," ujar dia di Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Advertisement
Baca Juga
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah sepakat memutuskan libur Lebaran akan berlangsung selama 7 hari. Yakni mulai dari 11 Juni sampai 20 Juni 2017.
Sebuah pengecualian Asman buat untuk para pegawai yang bekerja di sektor pelayanan publik seperti rumah sakit. Dia menekankan, pegawai itu tidak diizinkan untuk mengambil jatah cuti pada saat itu.
Namun demikian, ia menuturkan, PNS yang bekerja di sektor pelayanan publik tetap dapat memakai waktu cuti di hari lain tanpa harus memotong jatah pengambilan hari liburnya.
"Cuma yang melayani publik pada saat libur hari cutinya tidak dikurangi. Dia bisa mengambil di hari lain. Jadi tidak mengurangi hak cutinya," ujar Asman.
Cuti Bersama Lebaran 2018 Ditambah, Pelayanan Publik dari PNS Tetap Jalan
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan pelayanan publik dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS tetap berjalan meskipun pemerintah menambah cuti bersama Lebaran 2018.
Oleh karena itu, pemerintah meminta pimpinan unit kerja, lembaga, maupun perusahaan yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di pusat maupun daerah tetap bekerja.
Unit kerja pelayanan publik di maksud antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta dalam bidang perhubungan. Dengan demikian, para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS yang bekerja dalam lingkup pelayanan masyarakat tersebut tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pimpinan instansi pemerintah tersebut dapat mengatur penugasan jajarannya dengan sistem shifting.Jadi pelayanan publik tidak libur,” ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Sabtu 21 April 2018.
Hal itu menyusul penandatanganan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB tersebut diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Melalui SKB tersebut, pemerintah menetapkan penambahan libur Lebaran 2018, yakni tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018, sehingga jumlahnya bertambah dari semula 4 hari menjadi 7 hari. Penambahan jumlah hari cuti bersama tersebut dilakukan setelah adanya usulan dari Menteri Perhubungan dan Kapolri, dengan alasan untuk mengurangi terjadinya kemacetan di jalan akibat arus mudik dan arus balik Lebaran.
“Awalnya ada usul dari Kapolri dan Menteri Perhubungan. Keduanya tidak ingin adanya penumpukan kendaraan saat arus mudik maupun arus balik Lebaran,” tuturnya
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemacetan selalu terjadi saat arus mudik dan arus balik lebaran. Paling parah terjadi pada arus mudik Lebaran tahun 2016, terjadi kepadatan di tol Exit Tol Brebes Timur (Brexit) disebabkan menumpuknya jumlah kendaraan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement