Sukses

Pedagang Sulit Jual Gula dengan Harga Eceran Tertinggi Rp 12.500

Kebijakan pemerintah menetapkan HET untuk gula di tingkat konsumen Rp 12.500 per Kg kembali menuai keberatan dari sejumlah pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gula di tingkat konsumen Rp 12.500 per Kg kembali menuai keberatan dari sejumlah pihak.

Sekjen Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Maulana mengatakan, harga eceran tertinggi gula sulit dijalankan oleh para pedagang eceran.

"Pedagang takut melihat pengalaman beras yang ternyata di lapangan HET tak berjalan. Karena ternyata yang ditemukan HET menekan petani lokal sehingga supply justru menurun,” kata Maulana dalam sebuah acara diskusi, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018). 

Maulana mengungkapkan saat ini harga gula di tingkat pasar tradisional di kisaran Rp 13.500 hingga Rp 14.000 per kg. Harga tersebut berbeda dengan gula pasar modern. Dia menyatakan, penyebab perbedaan harga tersebut karena pedagang kecil tidak mampu membeli gula dengan stok yang banyak.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan gula dengan harga miring minimal pembeliannya cukup besar sehingga pedagang biasa tidak mampu membelinya.

"Berbeda dengan pedagang pasar tradisional yang harus bayar di depan, stok baru masuk. Mereka enggak punya gudang yang besar jadi tidak punya kekuatan untuk menawar atau diskon. Ini menyebabkan program pemerintah di pasar tradisional susah dilaksanakan,” ujar dia.

Selain itu, lanjutnya, kenaikan harga gula pada bulan Ramadan merupakan masalah yang pasti terjadi di setiap tahun seperti sebuah siklus.

"Dari dulu juga seperti ini kondisinya. Setiap mau puasa, lebaran harga selalu naik. Pemerintah impornya juga dekat-dekat Lebaran. Padahal  itu kebutuhan yang sudah bisa dihitung. Ini aneh,” ujar dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

 

2 dari 2 halaman

Pemerintah Tugaskan Bulog Beli Gula Petani Rp 9.700 per Kg

Sebelumnya, Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk membeli gula dari petani senilai Rp 9.700 per Kilogram (Kg). Penugasan ini juga terbuka bagi perusahaan lain yang ditunjuk oleh Kementerian BUMN. 

"Gula itu sebenarnya yang kita tugaskan Bulog. Tapi kita lihat saja kalau Menteri BUMN mengatur kerja sama Bulog dengan BUMN lain silahkan. Tapi yang kita tugaskan Bulog," ujar Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Kantornya, Jakarta, Kamis 17 Mei 2018.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan penetapan harga gula Rp 9.700 per Kg ini telah menyesuaikan dengan penurunan harga gula internasional.

Penetapan harga gula sebesar Rp 9.700 per kg ini juga untuk menjawab permintaan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Hal itu untuk menaikkan harga pembelian gula dengan pertimbangan keuntungan bagi petani. 

"Harga gula internasional turun. Waktu ditetapkan harga pembelian Rp 9.700 per Kg tahun lalu, harga gula internasional USD 350 sekarang USD 303,” ujar dia.

"Makanya tidak rasional kalau kita justru tidak inefisiensi di mana gitu tapi dibebankan ke situ. Padahal harga internasional turun, kenapa kita jadi naik," tambahnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: