Liputan6.com, Jakarta - Hanwha Life, perusahaan asuransi jiwa Korea Selatan makin dekatkan diri kepada masyarakat Indonesia melalui produk inovatif.
Perseroan meluncurkan, Hanwha Preferred Link yang merupakan produk unit link terbaru Hanwha Life. Produk ini memberikan kemudahan pilihan investasi sejak premi dibayarkan. Hal ini agar dapat memberikan hasil sesuai dengan karakter dan kebutuhan nasabah.
Dengan premi yang terjangkau yakni mulai dari Rp 1.500.000 per bulan, nasabah sudah menerima perlindungan asuransi jiwa hingga usia 99 tahun. Selain itu juga dana investasi.
Advertisement
Baca Juga
"Kami yakin melalui Hanwha Preferred Link, nasabah dapat memanfaatkan pilihan investasi yang cerdas sehingga dapat menuai hasil yang optimal. Produk ini sangat sesuai dengan kebutuhan keluarga masa kini yag dinamis,” ujar CEO Hanwha Life Insurance Indonesia, David Yeom, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (24/5/2018).
Tidak hanya itu, Hanwha Preferred Link juga memberikan tambahan dana investasi sebesar 25 persen dari premi dasar yang disetorkan bagi nasabah Hanwha Life yang loyal.
Hanwha Preferred Link juga memberikan beragam pilihan perlindungan asuransi yang dapat memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi keluarga seperti perlindungan terhadap 52 penyakit kritis maupun asuransi kesehatan.
Selain menghadirkan Hanwha Preferred Link sebagai produk yang sangat inovatif, Hanwha Life juga memberikan terobosan bagi tenaga pemasar dalam bentuk Program Guaranteed Income sebagai pembeda antara Hanwha Life dengan kompetitor dalam kaitannya untuk memberikan kesejahteraan bagi tenaga pemasar.
Sebelumnya Hanwha Life juga telah sukses memperkenalkan beberapa produk asuransi lainnya diantaranya Pro Investa Link yang dipasarkan melalui jalur kerjasama dengan Bank Woori Saudara.
Sri Mulyani: Asing Hanya Boleh Kuasai 80 Persen Saham Perusahaan Asing
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Asuransi. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para pelaku industri asuransi.
Sri Mulyani menjelaskan, dengan adanya peraturan baru tersebut pemerintah membatasi kepemilikan aset oleh investor asing maksimal 80 persen. Adapun aturan tersebut merupakan turunan dari aturan sebelumnya yaitu undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.
"PP 14 ini tidak lahir secara innocent tapi legacy status yang sudah muncul dan sosialisasi ini merupakan mandat yang diberikan kepada kami saat rapat di DPR," kata Sri Mulyani.
Dia mengungkapkan, PP baru tersebut memberlakukan pembatasan dengan dasar kekhawatiran yang terjadi di industri asuransi jika semua aset dimiliki oleh investor aisng.
Berdasarkan data yang dikemukaan saat rapat bersama DPR, dia menyebutkan setidaknya ada 19 perusahaan asuransi yang lebih dari 80 persen sahamnya dimiliki oleh asing dan sebanyak 73,37 persen aset di asuransi jiwa juga merupakan milik asing.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement