Liputan6.com, Jakarta - Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Seksi IIB (Kedung Badak-Simpang Yasmin) dinyatakan layak operasi dan dapat dioperasikan sebagai jalan tol. Hal ini menyusul sertifikat laik operasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. JL.10.10-Db/542 tanggal 18 Mei 2018.
Surat layak operasi tersebut menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan No. AJ.005/2/5/DJPD/2018 tanggal 16 Mei 2018 perihal Layak Fungsi Jalan Tol BORR Seksi IIB, dan Surat Menteri PUPR No. JB.02.02-Mn/503 tanggal 16 April 2018 tentang Rekomendasi Persetujuan Layak Fungsi Jembatan pada Ruas Jalan Tol BORR Seksi IIB.
Advertisement
Baca Juga
Sebelum pengoperasian dengan pemberlakuan tarif, PT Marga Sarana Jabar (MSJ) selaku anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk dapat melakukan sosialisasi perihal pertambahan panjang jalan tol sepanjang 2,65 kilometer (km) dengan penyesuaian tarif. MSJ sebelumnya sudah mengelola ruas jalan tol Bogor Ring Road seksi I dan IIA
Direktur Utama PT MSJ Hendro Atmodjo mengatakan dalam waktu dekat, jalan Tol BORR seksi IIB akan segera diresmikan.
"Pembangunan Tol BORR seksi IIB dapat diselesaikan 70 hari lebih cepat dari rencana dengan menambah sumber daya tenaga kerja dan peralatan," jelas Hendro dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Lebih lanjut Hendro mengatakan, jika sudah beroperasi nantinya, Tol BORR Seksi IIB dapat membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menyelesaikan permasalahan kepadatan arus lalu lintas di jalan arteri.
"Dengan segera beroperasinya Tol Bogor Ring Road Seksi IIB Kedung Badak-Simpang Yasmin ini, diharapkan dapat membantu Pemkot Bogor menyelesaikan kepadatan di Jalan Soleh Iskandar, mempercepat waktu tempuh, serta mengembangkan sentra bisnis baru di Bogor Barat," harap Hendro.
Secara keseluruhan, Tol BORR dibagi menjadi empat seksi: Seksi I Ruas Sentul Selatan-Kedung Halang (3,85 Km) telah beroperasi sejak November 2009, Seksi IIA Ruas Kedung Halang-Kedung Badak (1,95 Km) telah beroperasi sejak Mei 2014, Seksi IIB Ruas Kedung Badak-Simpang Yasmin (2,65 Km), dan Seksi III meliputi Ruas Simpang Yasmin-Salabenda (4,6 Km).
Jasa Marga Segera Berlakukan Tarif Tunggal di Tol Semarang
Tol Semarang Seksi A-B-C akan memberlakukan sistem penarifan merata dengan tarif tunggal dalam waktu dekat. Hal ini sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan transaksi kepada pengguna jalan tol.
AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Tbk Dwimawan Heru mengatakan, jalan Tol Semarang A-B-C saat ini dioperasikan dengan sistem transaksi terbuka dengan tiga wilayah penarifan,‎ yaitu ruas Jatingaleh-Krapyak (Seksi A), ruas Jatingaleh-Srondol (Seksi B), dan ruas Jatingaleh-Kaligawe (Seksi C).
"Adapun pemberlakuan tarif merata segera diimplementasikan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada 20 Mei 2018.Â
Dwimawan menjelaskan, saat ini, pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan lintas seksi harus melakukan dua kali transaksi, yaitu pembayaran pada saat akan memasuki jalan tol (on ramp pay) dan pada saat akan keluar dari jalan tol (off ramp pay).
Namun, dengan adanya perubahan sistem penarifan tersebut, maka pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan lintas seksi cukup melakukan pembayaran tol pada saat akan memasuki jalan tol (on ramp pay).
"Dengan mengurangi titik transaksi yang semula dua kali transaksi menjadi satu kali transaksi, diharapkan dapat berdampak terhadap efisiensi waktu tempuh bagi pengguna jalan tol," tandas dia.
Advertisement