Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi telah menjaring 102 entitas atau perusahaan yang dilaporkan masyarakat karena terindikasi penipuan atau investasi bodong sepanjang 2017. Total kerugian akibat kasus penipuan ini mencapai lebih dari Rp 100 triliun.Â
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengaku telah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan 78 entitas sampai dengan April 2018. Dari 102 entitas tersebut, sambungnya, 80 entitas di antaranya telah ditangani Satgas Waspada Investasi.
Advertisement
Baca Juga
"Pada 24 Mei, kami kembali merilis 6 entitas yang diminta menghentikan kegiatannya karena diduga berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar Undang-Undang (UU). Apabila mereka ingin berusaha secara legal, urus izin ke instansi terkait," kata Tongam dalam acara penandatanganan kerja sama Satgas Waspada Investasi di Menara Radius Prawiro OJK, kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Adapun 6 entitas investasi bodong tersebut antara lain:
1. PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel), berlokasi di Jakarta dihentikan karena Sistem keagenan dan waralaba tanpa izin.
2. PT Travel Arafah Tamasya Mulia bertempat di Balikpapan, memiliki kegiatan usaha travel umrah tanpa izin.
3. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/Sinergy World/Eco Racing bertempat di Bandung. Perusahaan ini menjual paket usaha produk Eco Racing (produk untuk meningkatkan oktan bahan bakar minyak), LVN Series (produk kecantikan), dan Kopi EcoMaxx secara multi level marketing (MLM) tanpa izin.
4. PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International bertempat di Bandung. Usahanya menjual edukasi dan penjualan pulsa secara MLM tanpa izin.
5. PT Bes Maestro Waralaba/Klik & Share/www.klikshare.co.id/berlokasi di Bandung yang menjual jasa periklanan secara MLM tanpa izin.
6. GainMax Capital Limited/Gainmax.co.uk/gainmaxcapital.blogspot.co.id/ lokasi kantor pusat di Inggris yang menjual perdagangan forex dan investasi ilegal.
Â
Â
Reporter :Â Yayu Agustini Rahayu Achmud
Sumber : Merdeka.com
Blokir Website Investasi Bodong
"Setiap entitas yang kami minta dihentikan kegiatannya, kami tindak lanjut di dua hal. Yang pertama kami menyampaikan laporan ke Bareskrim tentunya karena Bareskrim ini merupakan anggota Satgas juga. Kedua, kami meminta kepada Keminfo untuk memblokir website-nya," ujarnya.
Tongam juga meminta peran serta masyarakat dalam memerangi eksistensi investasi bodong. "Yang paling penting di sini adalah peran serta masyarakat sebenarnya. Masyarakat sudah menerima informasi mengenai kegiatan entitas-entitas yang sudah dihentikan dan kami meminta masyarakat berperan untuk tidak ikut dalam kegiatan itu.
Advertisement