Sukses

Ini Konsekuensi buat Pegawai yang Tolak PGN Caplok Pertagas

Tanggapan Kementerian BUMN terkait penolakan holding BUMN Migas yang datang dari serikat pekerja pertagas.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) saat ini tengah merampungkan penyatuan antara anak usahanya PT Pertamina Gas dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Upaya ini menjadi bagian dari rencana holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Migas.

Namun, penyatuan Pertagas dan PGN tersebut mengundang protes dari Serikat Pekerja (SP) Pertagas. Penolakan itu karena ditengarai ada indikasi kerugian yang akan dialami Pertagas.

Menanggapi hal itu, Deputi Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengaku memang ada hak bagi karyawan sebuah perusahaan untuk menolak rencana bisnis perusahaan. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Sebagai karyawan, mereka dilindungi UU dan mereka punya hak untuk menolak. Oleh karena itu, dia harus mengundurkan diri dengan mendapatkan pesangon, aturannya seperti itu," ucap Harry di Kementerian BUMN, Jumat (25/5/2018).

Hal serupa sebenarnya tidak hanya untuk perusahaan BUMN, melainkan juga perusahaan swasta. Mekanisme itu dikatakan Harry, harus dijalankan. "Bukannya demo, tapi tidak mau mengundurkan diri. Silakan mundur, dan mendapatkan pesangon penuh," terangnya.

Harry mengaku heran dengan sikap serikat pekerja tersebut. Rencana holding ini sudah digagas beberapa tahun silam, tetapi baru kali ini mereka mengajukan protes.

"Dua tahun lalu tidak ada yang seperti itu (penolakan holding BUMN Migas), tapi kenapa sekarang ada?" tanya dia.

 

2 dari 2 halaman

Menolak

Sebelumnya, serikat pekerja Pertagas secara terang-terangan menolak rencana akuisisi Pertagas oleh PGN. Akuisisi Pertagas hanya akan merugikan Pertamina dan negara.

“Kami pekerja Pertagas dengan tegas menyatakan menolak diakuisisi oleh PGN,” tegas Ketua Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG) Nugeraha Junaedy.

Dijelaskannya, saat ini 43 persen saham PGN adalah milik publik, 5 persen dimiliki oleh perorangan, sedangkan 38 persen dimiliki oleh perusahaan swasta.

"Menyerahkan Pertagas yang 100 persen milik negara kepada PGN sama saja dengan menjual aset negara kepada swasta," Nugeraha Junaedy menambahkan. 

Asset, pendapatan, laba Pertagas saat ini seluruhnya dikontribusikan untuk negara. Menjual Pertagas kepada PGN, menurutnya, sama saja dengan merelakan 43 persen aset, pendapatan, dan laba untuk dinikmati oleh swasta.