Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku jasa pergadaian swasta untuk segera mendaftarkan diri. OJK memberikan waktu untuk mendaftarkan diri hingga 29 Juli 2019. Hal ini sebagaimana diatur dalam POJK No 31/2016 Tentang Usaha Pergadaian.
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK M. Ichsanuddin mengatakan, dalam upaya pengawasan dan penindakan jasa pergadaian ilegal pihaknya akan melibatkan Satgas Waspada Investasi.
"Kita terlibat dalam satgas waspada investasi. OJK salah satu bagian di dalamnya," ungkapnya dalam konferensi pers, di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Advertisement
Baca Juga
Karena itu, jika ada pelanggaran dalam bisnis pergadaian, maka satgas investasi akan memiliki wewenang untuk menindaknya.
"Kayak kemarin itu. Ada yang ditutup. Bukan OJK yang tutup, tapi satgas waspada investasi. Ini harus diluruskan," katanya.
Kerja sama ini dilakukan karena hingga saat ini pihaknya belum memiliki wewenang dapat sanksi apa bagi jasa pergadaian swasta yang bandel.
"Peraturan ini kan bentuknya POJK. Jadi kita nggak bisa tutup, atau segel. Sanksi itu kan diaturnya di peraturan di tingkat Undang-Undang," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Sudah Mendaftar
Mochamad Ihsanuddin mengatakan, hingga kini sebanyak 25 badan usaha pergadaian telah mendaftar kepada OJK. Sementara itu, 10 di antaranya sudah memperoleh izin secara resmi.
"Dalam aturan yang diterbitkan kan sudah disebutkan waktu pendaftaran itu sampai 29 Juli 2018. Saat ini sebanyak 25 telah mendaftar, di antaranya 10 berizin dan sisanya masih hanya terdaftar," ujar Ihsanuddin.
Ihsanuddin menjelaskan, pelaku usaha yang telah mendaftar wajib untuk mengurus kelengkapan perizinan. Hal ini harus dilakukan paling lama 1 tahun setelah aturan diterbitkan.
"Jadi memang ada ketentuannya, setelah mendaftar ada pengurusan izin. Pelaku usaha wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian paling lama sejak aturan diterbitkan," jelasnya.
Pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar dan berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, pada saat mengajukan izin usaha dikecualikan dari ketentuan modal disetor.
Namun demikian, pergadaian tersebut wajib memiliki ekuitas sebesar Rp 500 juta untuk wilayah kabupaten dan Rp 2,5 miliar untuk skala kota.
"Apabila sampai dengan tanggal 29 Juli 2019 pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar belum menyampaikan permohonan izin usaha, pendaftaran dinyatakan batal dan tidak berlaku," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement