Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tak boleh kendor dalam proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menegakkan Keadilan. Pengambilalihan saham Freeport ini sebagai bentuk pengusahaan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat.Â
Direktur Institute for Development of Economics and Finance ( INDEF), Enny Sri Hartati menjelaskan, sebagai bentuk nyata dari pemenuhan tuntutan reformasi 1998, yakni penguasaan Sumber Daya Alam oleh negara serta penggunaannya untuk kesejahteraan rakyat, maka pemeritah harus segera mengambil alih saham Freeport.Â
"Dulu yang dituntut, yang paling utama, ketika kita katanya, kita negara sangat kaya raya SDA. Persoalan ketika ini sumber daya strategis, pengelolaan harus di bawah negara, ketika pengelolaan bukan atas nama negara maka akan berdampak pada pemanfaatan," ungkapnya, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Advertisement
Baca Juga
"Freeport tambang, emas terbesar di dunia tidak ada yang menandingi. Sampai hari ini belum ada kejelasan mengenai Freeport," lanjut dia.
Berbagai persoalan seperti masalah lingkungan hidup seharusnya mendorong pemerintah untuk terus melakukan berbagai upaya untuk mengambil alih kepemilikan terhadap PTFI.
"Celah untuk mengguasai ada dua, pertama adanya unsur korupsi (dalam perjanjian Freeport di masa lalu), kedua sekarang dampak pada kerusakan lingkungan," jelasnya.
Dia menilai upaya getol Pemerintah untuk mengambil alih Freeport bukan tidak berarti Pemerintah membatasi investasi dari luar, melainkan sebagai upaya untuk menguasai Sumber Daya Alam, sehingga pemanfaatannya dapat lebih besar untuk masyarakat.
"Kalau ditanya kita masih perlu investasi, baik asing maupun swasta dalam negeri pasti dibutuhkan. Tak masalah investasi. Tapi bagaimana pengendalian dan pengelolaan (Sumber Daya Alam)," tegasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Tergantung 3 Syarat
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, masih ada syarat yang harus dipenuhi, setelah PT Freeport Indonesia melepas saham (divestasi) 51 persen ke pihak Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, ada tiga syarat yang harus diselesaikan setelah pelepasan saham. Salah satunya persyaratan teknis ‎lingkungan.
"Kalau selesai berarti terus nanti persyaratannya ada tiga. ‎Persyaratan teknis misalnya lingkungan," kata Bambang pada 30 April 2018.Â
Bambang melanjutkan, syarat berikutnya adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum perpanjangan masa operasi ditetapkan. Kemudian syarat selanjutnya pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smeter).
"Persyaratan lain perpanjangan, smelter, perpanjangan kewajibannya harus dipenuhi," ujar Bambang.
Bambang menuturkan, persyaratan tersebut akan menjadi satu paket dengan divestasi, jika semua sudah diselesaikan proses negosiasi Pemerintah Indonesia dengan Freeport Indonesia baru bisa dikatakan final.
"Persyaratan lainnya jadi satu enggak bisa satu-satu. ‎Smelter masih jalan begitu saja. Perpanjangan nanti paket lengkap itu. Artinya semua belum setuju, kalau semua belum jadi satu," ujar dia.
Â
Advertisement