Sukses

THR dan Gaji ke-13 PNS Bakal Bantu Ekonomi RI pada Kuartal II

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) diprediksi mendorong konsumsi rumah tangga pada Lebaran 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) diprediksi mendorong konsumsi rumah tangga pada Lebaran 2018. Namun peningkatan terbilang tidak terlalu besar.

"Nilainya tentu besar tapi dampaknya kecil. Artinya pengeluaran yang dikeluarkan pemerintah memang besar tapi yang diterima karyawan kecil, tetap satu hingga dua kali gaji," tutur Ekonom Centre of Reform on Economics Piter Abdullah kepada Liputan6.com Sabtu, (26/5/2018).

Piter menyebutkan THR serta gaji ke-13 PNS ini tidak bisa seluruhnya meningkatkan ekonomi RI pada kuartal II.  Namun pemberian gaji ke-13 dan THR tentu akan sedikit membantu.

"Ya ini enggak bisa langsung boosting ekonomi kita di kuartal II tapi jelas membantu. Tapi untuk kuartal I yaitu periode Januari hingga Maret konsumsi rumah tangga kita juga sebenarnya belum naik, masih di bawah 5 persen. Jadi untuk kuartal II ya bisalah kira-kira 5 persen nantinya," ujar dia. 

Hal ini disebabkan, lanjut dia, momen THR ini hanya berlangsung satu kali saja (one shot).  "Jelas akan bantu konsumsi rumah tangga pada periode Lebaran tapi nggak bisa bantu pertumbuhan kita secara keseluruhan karena ini juga one shot," kata dia.

Namun ia menekankan, konsumsi rumah tangga akan membantu sekaligus mendorong pertumbuhan sektor-sektor lain. "Sektor-sektor lain tentu bisa terangkat seperti retail dan perdagangan. Karena ini yang menggerakan demand juga yaitu dari konsumsi rumah tangga, tapi tetap enggak bisa kalau dikatakan seutuhnya bisa dongkrak ekonomi RI di kuartal II, mungkin bisa bantu," ujar dia.

 

 

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Anggarkan Rp 35 Triliun buat THR dan Gaji ke-13 PNS

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan sekitar Rp 35 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS.

"Dana sekitar Rp 35 triliun," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha merinci anggaran sekitar Rp 35 triliun tersebut, terdiri dari untuk pembayaran gaji ke-13 PNS maupun pensiunan ke-13 sekitar Rp 17,5 triliun serta THR PNS dan purna PNS sekitar Rp 17,5 triliun.

"Untuk THR Rp 17,5 triliun dan gaji ke-13 sekitar Rp 17,5 triliun. Mereka (PNS) terima take home pay," Kunta menegaskan.

Kunta memastikan dana sekitar Rp 35 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

"Dananya sudah ada di APBN 2018 sekitar Rp 35 triliun," ujarnya.

Dia bilang, pemerintah akan mencairkan THR PNS maupun pensiunan PNS pada awal Juni 2018. Sementara, untuk gaji ke-13 dan pensiunan ke-13 dibayarkan pada awal Juli ini.

"THR PNS akan dibayar awal Juni 2018 dan gaji ke-13 awal Juli," tutur Kunta. 

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengaku telah mempersiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 dan THR bagi para PNS.

Ditemui usai merayakan hari kelahiran Pancasila di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Sri Mulyani mengungkapkan anggaran gaji ke-13 dan THR tersebut sudah ada dalam APBN 2017 yang sudah disepakati dengan DPR RI.

"Dari sisi keputusan dan anggarannya, basisnya Undang-Undang APBN 2017 yang sudah disetujui, dan anggarannya untuk itu Rp 23 triliun," kata Sri Mulyani.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS maupun purna PNS di 2018 sebesar Rp 35,76 triliun atau naik 68,92 persen dari pembayaran 2017, rinciannya:

1. THR Gaji Rp 5,24 triliun

2. THR Tunjangan Kinerja Rp 5,79 triliun

3. THR Pensiun Rp 6,85 triliun

4. Gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun

5. Tunjangan kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun

6. Pensiun atau Tunjangan ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Â