Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menindak tegas dengan tuntutan hukum kepada pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Menurutnya, informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan, melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.
"Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," jelas Budi Karya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/5/2018).
Dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tercantum pada Pasal 437 ayat (1) bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.
Advertisement
Untuk itu, Budi meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom.
"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," ujar dia.
Budi berharap tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku candaan bom dapat memberikan efek jera.
"Melalui tindakan hukum ini, kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku candaan bom. Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda," tegas dia.
Terancam 8 Tahun Bui
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Pontianak terus mendalami motif seorang pria berinisial FN, penumpang maskapai Lion Air dari Bandara Supadio Pontianak tujuan Jakarta yang bercanda membawa bom di tasnya. Tindakan itu mengakibatkan kepanikan pihak maskapai dan penumpang.
"Hingga saat ini, kami terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif pelaku yang mengatakan ada bom di tasnya kepada pramugari maskapai Lion Air tersebut," kata Kapolresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto di Pontianak, Senin, 28 Mei 2018.
Kepanikan yang muncul mengakibatkan sejumlah penumpang mengalami luka ringan karena berebut keluar melalui pintu darurat.
Terkait korban luka, Wawan mengatakan, dari data yang diterima, ada belasan orang dan sudah dirawat di rumah sakit terdekat, dan rata-rata mengalami luka ringan karena nekat terjun dari pintu darurat akibat panik.
"Adanya korban luka karena sejumlah penumpang yang panik nekat terjun dari pintu darurat, karena ada penumpang yang membuka pintu darurat tersebut, sebelum diminta buka oleh pihak maskapai Lion Air," kata Wawan, seperti dilansir dari Antara.
Terkait sanksi yang akan diterima FN, Wawan mengatakan, pelaku yang merupakan alumni mahasiswa Untan Pontianak terancam hukuman penjara delapan tahun akibat perbuatannya.
"Pelaku baru saja wisuda Mei 2018, dan berencana akan pulang ke Jayapura dan membawa banyak bawaan, sehingga akan transit ke Jakarta dulu, tetapi akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 437 ayat 1 dan 2, UU No 1/2009 tentang Penerbangan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement