Sukses

Cek 6 SPBU Pertamina yang Kembali Jualan Premium

Sudah ada enam SPBU Pertamina yang jualan lagi BBM Premium per hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) Tbk menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam revisi aturan itu, maka Pertamina harus menyediakan Bahan Bakar Minyak atau BBM Premium di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, per hari ini, sudah ada 6 SPBU milik Pertamina yang kembali menyediakan Premium. Hal ini disampaikannya usai mengecek kesiapan Pertamina dalam menyalurkan Premium di wilayah Jamali.

"Sudah ada (tambahan) 6 SPBU. Yakni 2 di jalan tol Cipali rest area 102, rest area 101 di jalan tol. (Tambahan) 571 (yang menyediakan BBM Premium) bisa secepat mungkin," ungkapnya di SPBU rest area 102 Tol Cipali, Jawa Barat, Jumat (1/6/2018).

Fanshurullah menegaskan, penambahan jumlah SPBU penyedia Premium merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyalurkan BBM sesuai kebutuhan masyarakat. Apalagi menjelang arus mudik Lebaran.

Direktur Logistik, Supply Chain, dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo mengatakan, tambahan 6 SPBU yang menjual BBM Premium ini juga merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk mendukung kelancaran arus mudik.

"Dalam rangka menghadapi libur mudik, kita fokus pemudik ini dapat kepastian di seluruh SPBU Pertamina yang ada di jalur mudik tersedia Premium. BBM tidak hanya Premium yang kita sediakan. Ada Pertamax, dan lain-lain. Semua kita sediakan," jelas dia.

 

 

Reporter : Wilfridus Setu Embu

Sumber : Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Distribusi 60 Kl Premium

Gandhi menambahkan, total volume Premium yang tersedia di keenam SPBU tersebut mencapai 60 Kiloliter (Kl) dengan perhitungan setiap SPBU memiliki kapasitas 10 Kl.

"Mudah-mudahan penugasan dalam menyediakan Premium maupun bahan bakar dalam rangka mudik bisa berjalan lancar dan tanpa ada halangan," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Kementerian ESDM menyatakan bahwa pasca ditekennya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, akan ada 517 SPBU Pertamina yang kembali menjual premium di wilayah Jamali.

Video Terkini