Sukses

Mentan: Keuntungan Mafia Bawang Putih Capai Rp 19 Triliun

Mentan Amran Sulaiman mengaku masih ada mafia bawang putih yang menangguk untung hingga Rp 19 triliun setahun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengakui bahwa saat ini tata niaga bawang putih belum baik, sehingga masih terjadi permainan yang berakibat kenaikan harga. Oleh karenanya, tata niaga ini perlu dibenahi dengan tujuan menyejahterakan rakyat dan menuju stabilitas harga. 

Amran mengatakan, tata niaga bawang putih terus dibenahi karena banyak ditemukan anomali dalam tata niaga. Ada beberapa pihak yang mempermainkan harga, sehingga merugikan konsumen dan petani. Imbasnya, aroma busuk mafia bawang putih sudah tercium sejak awal. Hal ini terlihat dari tingginya keuntungan yang diraup pelaku usaha.

“Harga di China Rp 5.600 per kg, harga bersih masuk Indonesia berkisar Rp 8 ribu-Rp 10 ribu per kg. Sedangkan harga di konsumen dipermainkan mahal, pernah mencapai Rp 45 ribu-50 ribu per kg. Ini kan setahun, mereka bisa menangguk untung Rp 19 triliun. Keuntungan ini sangat fantastik dinikmati segelintir orang dan menyengsarakan jutaan rakyat. Ini jelas tidak berprikemanusiaan,” kata Amran, di Jakarta, Jumat (1/6/2018).

Amran mengungkapkan, indikasi permainan diduga terjadi pada pelaksanaan wajib tanam. Ini terkonfirmasi dari laporan staf Kementan yang berada di lapangan, disuap agar lolos tidak melakukan wajib tanam. Uang gratifikasi dari importir yang disogok ke staf Kementan, langsung disetor dan dilaporkan ke KPK.

“Kita harus bersih bersih dan sikat habis mafia pangan. Bagi 26 importir yang sudah mendapat izin impor bawang putih 2018, terus kami evaluasi, apabila terbukti melakukan kartel, tidak segan segan mem-blacklist beserta grup perusahaannya. Juga bagi importir yang tidak melakukan wajib tanam, langsung di blacklist perusahaannya,” papar Amran.

Amran menyebutkan, Kementan akan memberikan sanksi pencabutan izin bagi perusahaan yang bermasalah dengan hukum, impor tidak sesuai peruntukkan, mempermainkan harga sehingga dispasritas tinggi 500 hingga 1.000 persen, manipulasi wajib tanam, dan lainnya.

"Kementan mendukung penuh upaya penegakan hukum dan memberikan apresiasi kepada jajaran Polri beserta Satgas Pangan. Kini lebih dari 497 kasus pangan diproses hukum," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Sikat Mafia Pangan

Untuk itu, Amran menegaskan bagi perusahaan importir nakal yang pemiliknya telah ditetapkan tersangka oleh Polri kemarin, yaitu PT PTI, PT TSR, PT CGM, PT FMT dan PT ASJ, langsung coret dari daftar importir. Perusahaan dan kroninya juga tutup, tidak boleh bisnis di sektor pangan.

“Bertepatan dengan hari Lahir Pancasila ini, saya serukan perangi mafia pangan. Tutup perusahaan nakal, dan buka pintu lebar lebar bagi perusahaan dan investor yang profesional dan berintegritas,” sebutnya.

Amran melanjutkan, tata kelola pangan diperbaiki dengan kebijakan baru. Perusahaan yang di blacklist PT. PTI, PT TSR, PT CGM, PT FMT dan PT ASJ digantikan dan dipersilakan BUMD Sumbar, Jabar, Jatim, NTB Perusda Sulsel, BUMN maupun perusahaan lokal masuk ke dalam bisnis bawang putih. Bila di pasar terjadi gejolak harga, mereka akan menstabilkan harga dengan operasi pasar.

“Mereka pun wajib tanam bermitra dengan petani. Pola kemitraan petani diyakini menguntungkan kedua belah pihak,” tandasnya.