Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mulai memproses penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada hari ini. Sebanyak 90 persen satuan kerja di daerah sudah mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kementerian Keuangan.
"Kalau angkanya (yang telah disalurkan) saya belum punya, tapi sudah 90 persen dari satker sudah mengajukan SPM," ujar Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Marwanto mengatakan, tidak semua satker membiayai gaji secara langsung, ada beberapa satker masih mengambil dana dari pemerintah pusat. Namun demikian, 13.500 satker yang memiliki porsi gaji sudah mengajukan SPM.
Advertisement
Baca Juga
"Ada sekitar 13.500 satker yang punya dana gaji pegawai. Sudah 90 persen menyerahkan SPM, mulai dari tadi pagi sudah menyerahkan dan sudah diproses di KPPN (Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara)," jelasnya.
Marwanto menambahkan, alokasi penyaluran THR umumnya cukup besar pada hari pertama penyaluran. Umumnya, sekitar 70 persen dari total anggaran cair pada hari pertama.
"Untuk hari-hari pertama biasanya besar, di atas 70 persen dari total anggaran. Tapi kan baru 90 persen yang mengajukan, dari situ lebih dari 70 persen yang sudah cair. Besok angkanya yah," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Kas Negara Aman
Untuk diketahui, Pemerintah menjamin pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak akan mengganggu porsi anggaran daerah.
Meskipun pembayaran THR cukup besar pada 2018 karena mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin mengatakan, apabila ketersediaan anggaran daerah ternyata tidak memadai, tidak menutup kemungkinan pembayaran THR akan dilakukan pada bulan berikutnya. Hal ini telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2018.
"Kalau APBD tidak cukup dalam PP diatur, itu bisa dibayar dalam bulan-bulan berikutnya, sudah ada dalam PP. Jadi bisa dibayar pada bulan berikutnya," ujar Syarifuddin di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Syarifuddin menjelaskan, meskipun ada penambahan jumlah THR yang diterima oleh PNS pemerintah daerah tidak bisa langsung mengajukan penambahan anggaran kepada pemerintah pusat. Permintaan penambahan anggaran harus dikaji kembali minimal sebulan sebelum penyaluran anggaran seperti pencairan THR.
"Saya mau bilang begini, bahwa dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2018 yaitu Permen nomor 33 tahun 2017, sudah diatur bahwa pemda diminta untuk antisipasi pemberian gaji ke 13 dan ke 14,” ujar dia.
"Jadi harapan kita sebenarnya daerah sudah menyiapkan, tapi kalau misalnya daerah tidak mampu diberi ruang, bisa dibayar dalam bulan berikutnya," kata dia.
Ia menambahkan, pembayaran THR berkaitan dengan belanja kepegawaian dan diatur dalam PP. Pembayaran THR itu juga mengikat.
Advertisement