Liputan6.com, Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi perdebatan. Pemerintah daerah (Pemda) khususnya, keberatan dengan adanya penambahan komponen pada THR, yang meliputi gaji pokok dan tunjangan lainnya. Pasalnya, pemberian THR tahun ini bersumber dari kas pemda.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada dasarnya kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru. Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016. Penganggaran THR dan gaji ke-13 juga telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman penyusunan APBD.
Advertisement
Baca Juga
"Khusus untuk 2018 diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 yang mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13 dan 14 ini adalah nomenklatur gaji ke-14 yang disamakan dengan THR," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan THR dan gaji ke 13 telah dimasukkan dalam formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2018. Pengalokasian DAU untuk setiap daerah telah dihitung dari alokasi dasar yang didasarkan pada belanja gaji PNS daerah dan juga celah fiskal yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya.
"Untuk perhitungan alokasi dasar telah memperhitungkan gaji PNS daerah berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat sesuai ketentuan pemerintah tentang penggajian, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras termasuk telah memperhitungkan gaji ke-13 dan THR," jelas Sri Mulyani.Â
Â
Beban APBD
Meski demikian, untuk perhitungan DAU tidak memperhitungkan besaran tunjangan kinerja atau gaji tenaga honorer karena hal tersebut pada dasarnya merupakan kewenangan daerah yang pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
"Penggunaan tenaga honorer melekat pada kegiatan daerah dan belum tentu digunakan dalam satu tahun penuh, bisa juga hanya untuk beberapa bulan. Besaran gaji PNS daerah yang telah diperhitungkan dalam alokasi dasar dalam formula pengalokasian DAU secara nasional adalah sebesar Rp 194,95 triliun. Ini meliputi penghitungan gaji PNS daerah dan tunjangan yang melekat untuk 13 bulan dan THR jumlah tersebut mencapai 97,3 persen dari total belanja pegawai PNS daerah dan nasional sebesar Rp 20,3 triliun," jelasnya.
"Jadi pada dasarnya pembayaran gaji bulanan, gaji-13 dan THR adalah memang tanggung jawab APBD yang didanai dari penerimaan umum APBD, yakni dana penerimaan yang penggunaannya menjadi diskresi daerah yaitu terdiri dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), DAU, DAK (Dana Alokasi Khusus), dan sumber penerimaan lainnya,"Â Sri Mulyani menambahkan.Â
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengungkapkan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyampaikan surat kepada gubernur dan kepada seluruh pemerintah daerah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. Surat tersebut menegaskan pemberian THR dan gaji ke-13 dananya dibebankan pada APBD.
"Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia, pemda diminta untuk segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. Dan bagi daerah yang telah menyediakan dalam APBD-nya tetap menggunakan nomenklatur anggaran gaji ke-13 dan 14 dan penyediaan anggaran atau penyesuaian nomenklatur tersebut dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD," tandas Sri Mulyani.Â
Advertisement