Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia meminta pemerintah membuat regulasi untuk mendorong bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan bank umum mengalokasikan 40 persen kredit pembiayaan kepada wirausaha muda. Menurutnya, permintaan sebesar 40 persen tersebut sudah dikonsultasikan dengan Bank Indonesia (BI).
"Kami sudah pernah berkomunikasi dengan Gubernur BI ketika dipimpin Agus Martowardojo. Pada prinsipnya dari BI oke dan Gubernur Bank Indonesia juga menyurati pansus bahwa 40 persen itu ideal," ujarnya di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Advertisement
Baca Juga
Bahlil menjelaskan, permintaan kredit sebesar 40 persen ini juga perlu dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penerbitan regulasi berupa pemberian sanksi bagi bank yang tidak menjalankan pengalokasian pembiayaan kredit.
"Ke depan, tinggal bagaimana caranya kita mengikat perbankan lewat OJK. Kalau kemudian perbankan tidak menjalankan apa yang diamanatkan oleh undang-undang harus diberi sanksi. Karena kalau hanya aturan tanpa diberikan sanksi itu juga menjadi problem," jelas Bahlil.
Adapun pertimbangan pemberian kredit ini diperuntukkan bagi wirausaha muda yang telah memulai kegiatan berwirausaha dengan jangka waktu kurang 42 bulan sejak terdaftar di lembaga perizinan usaha.
"Jadi, tidak semua langsung ikut serta. Kita juga punya aturan, harus sudah menjalankan usaha minimal 42 bulan sejak terdaftar di lembaga pemberi izin," tandasnya.
Â
Reporter : Anggun P. Situmorang
Sumber : Merdeka.com
Kembali Naik, Suku Bunga Acuan BI Jadi 4,75 Persen
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) Bulanan tambahan yang berlangsung pada Rabu ini memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunga acuan. RDG Bulanan tambahan ini membahas kondisi ekonomi dan moneter terkini serta prospek ke depan.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, Dewan Gubernur memutuskan untuk menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps juga menjadi 5,50 persen.
"Keputusan ini berlaku efektif besok yaitu 31 Mei 2018," jelas dia di Gedung Bank Indonesia, Rabu (30/5/2018).
Menurut Perry, kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas perekonomian di tengah berlanjutnya peningkatan ketidakpastian pasar keuangan dunia dan penurunan likuiditas global.
Bank Indonesia juga melanjutkan upaya stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai kondisi fundamentalnya dengan tetap mendorong bekerjanya mekanisme pasar. Kebijakan tersebut ditopang oleh pelaksanaan operasi moneter yang diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar valas maupun pasar uang.
Koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan otoritas terkait terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta memperkuat implementasi reformasi struktural.
Bank Indonesia memandang bauran kebijakan yang telah ditempuh sebelumnya dan respons saat ini konsisten dengan upaya menjaga inflasi agar tetap berada dalam kisaran sasaran 3,5 persen pada 2018 dan 2019 serta mengelola ketahanan sektor eksternal.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus memonitor perkembangan ekonomi dan siap menempuh langkah-langkah yang lebih kuat guna memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi.
Advertisement