Sukses

Mau Angkut Penumpang dari RI, Ini Syarat Buat Maskapai Polandia

Maskapai carter asal Polandia bisa mengangkut penumpang dari Indonesia, tapi ada syaratnya. Apa itu?

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa maskapai asal Polandia LOT Polish Airlines dilarang mengangkut penumpang dari Indonesia dalam penerbangan carter yang akan dilakukan selama dua minggu sekali mulai 24 Juni 2018. Sebelumnya Dubes Indonesia untuk Polandia, Peter F Gontha mengeluhkan soal kakunya aturan penerbangan carter Indonesia. 

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan, pada prinsipnya pengaturan tentang perizinan penerbangan carter di Indonesia merujuk pada ketentuan ICAO dan kesepakatan dengan negara mitra.

Merujuk pada Pasal 5 Konvensi Chicago ICAO Tahun 1994 terkait Rightd of Non Schedule Flights dan ICAO Document 9626 tentang Manual on the Regulation of International Air Transport dijelaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk menetapkan regulasi dan ketentuan pada pelaksanaan penerbangan tidak berjadwal niaga (carter) berdasarkan hukum dan peraturan nasionalnya.

"Di peraturan nasional kita, yaitu UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 94 ayat 1 disebutkan bahwa perusahaan angkutan niaga tidak berjadwal asing yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (in-bound traffic)," ujar Agus kepada wartawan, Kamis (7/6/2018).

Hal tersebut sesuai dengan kaidah yang dianut oleh Indonesia bahwa penerbangan carter adalah sebagai suplemen penerbangan berjadwal, tidak menganggu penerbangan berjadwal dan tetap tunduk pada peraturan nasional.

Dengan demikian, maskapai carter luar negeri memang tidak boleh mengangkut penumpang lain dari Indonesia, selain penumpang yang sebelumnya mereka angkut.

 

2 dari 2 halaman

Syaratnya

Agus menyarankan, jika maskapai dari Polandia tersebut ingin mengangkut penumpang lain dari Indonesia, bisa dengan mengganti flight approval-nya dari carter menjadi berjadwal (reguler).

"Perjanjian penerbangan reguler antara Indonesia-Polandia sudah ditandatangani pada tanggal 3 Desember 1991 sehingga masing-masing negara bisa mengajukan maskapainya untuk penerbangan berjadwal berdasar perjanjian tersebut," tambah Agus.

Namun selain flight approval, Agus mengingatkan dalam flight clearance juga terdapat diplomatic clearance dari Kementerian Luar Negeri dan security clearance dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan. Tiga hal tersebut harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan flight clearance.

Sebagai regulator bidang penerbangan, Agus menyatakan, Kemenhub sangat terbuka untuk berkoordinasi dengan maskapai dari Polandia tersebut untuk memberi bantuan yang diperlukan sehingga penerbangan pariwisata internasional tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti.

Video Terkini