Sukses

Ada Perjanjian, Perusahaan Migas Sumsel Diminta Buka-bukaan Data Konsumsi BBM

BPH Migas resmi menandatangani MoU pertukaran data konsumsi BBM dengan Gubernur Provinsi Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pertukaran data konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Sumatera Selatan, Palembang.

"Jika berhasil, ini akan menjadi percontohan bagi wilayahlainnya di Indonesia," tutur Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di Griya Agung, Palembang, Kamis (07/6/2018).

Fanshurullah menjelaskan, nota kesepahaman pertukaran data konsumsi BBM ini diharapkan dapat mendorong badan usaha migas yang beroperasi di Sumsel agar transparan dalam menyajikan data konsumsi BBM di daerah ini.

"Jadi ini supaya data dari badan usaha migas di Sumsel bisa provide data yang real untuk Pemda dan BPH Migas," kata dia.

Lebih jauh ia menambahkan, untuk saat ini saja, Indonesia telah memiliki 200 badan usaha migas. Namun, baru 20 badan usaha migas yang memiliki izin operasi di Sumsel.

"Ada 200 badan usaha migas di Indonesia, tapi di sini cuma ada 20 yang baru punya izin. Dan pendapatan asli daerah (PAD) dari kendaraan di 2017 baru Rp 700 miliar, ini relatif kecil. Makanya kita minta badan usaha ini bisa kasih data apa adanya, berapa mereka jualan," tegasnya.

"Benar enggak volume konsumsi BBM-nya segitu, benar enggak cuma 20 badan usaha aja, kan bisa jadi lebih banyak. Di sinilah BPH Migas akan bantu kasih data," lanjutnya. 

 

2 dari 2 halaman

Tak Ada Lagi Perbedaan Data

Dengan nota kesepahaman ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan data dari badan usaha migas di Sumsel untuk diberikan kepada BPH Migas dan Pemda.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Alex Noordin mengapresiasi penuh atas nota kesepahaman tersebut dalam rangka membantu pemerintah untuk memberikan data yang pasti dan akurat terkait penggunaan konsumsi BBM ini di Sumsel.

"Ini menunjukan tata kelola yang mengedepankan kepentingan bagi masyarakat sekaligus bertujuan menjaga kepentingan nasional Indonesia," tandasnya.