Liputan6.com, Jakarta - Tujuh unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bali kembali menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Penyaluran ini dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Eceran BBM.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, dari 571 SPBU yang harus menjual Premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), tujuh di antaranya berada di Bali. Saat ini, tujuh SPBU telah kembali menyalurkan Premium.
Advertisement
Baca Juga
"Tambahan tujuh SPBU bagian dari 571. Di Bali ada tujuh sudah selesai hari ini," kata Arcandra di Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Manggis, Karangasem, Bali (7/6/2018).
Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora mengatakan, di Bali terdapat 191 unit SPBU, 135 di antaranya tetap menjual Premium. Dengan adanya tujuh SPBU kembali menjual BBM Premium, maka jumlah SPBU yang menjual Premium di Pulau Dewata ini menjadi 142 unit.
"Karena ada program ini, kami harus menambah tujuh. Jadi 135 tambah tujuh," ungkapnya.
Saat ini, Premium wajib disalurkan di Jamali, dengan adanya perubahan status menjadi penugasan. Perubahan Premium di Jamali tersebut, diatur dalam Peraturan Presiden Nomer 43 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan Pendistribusian dan Harga Eceran BBM.
Dengan begitu, Pertamina selaku badan usaha yang ditugaskan menjual BBM Premium penugasan wajib menyalurkan Premium di Jamali.
Pemerintah dan Pertamina Sepakat Subsidi Solar Jadi Rp 1.500
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) usul menambah biaya subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dari Rp 500 per liter menjadi Rp 1.500 per liter pada 2019.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, penambahan subsidi Solar itu dilakukan lantaran harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) tetap akan tinggi pada tahun mendatang.
"Kita usulkan jadi Rp 1.500 pada 2019. Tantangannya begini, kita memprediksi ICP pada 2019 itu berkisar antara USD 60-70 per barel," ucap dia di Jakarta, pada 5 Juni 2018.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) Syahrial Mukhtar menyatakan, pihaknya akan mengikuti arahan dari pemerintah terkait subsidi harga Solar. "Pemerintah memutuskan Rp 1.500 kita jalan dengan Rp 1.500," ujar dia.
Dia pun mengatakan, pihak pemerintah pasti telah memiliki pertimbangan khusus seperti acuan kenaikan harga minyak dunia sebelum meninggikan jumlah subsidi hingga tiga kali lipat, yakni dari Rp 500 per liter jadi Rp 1.500 per liter.
Selain itu, ia juga tak mau ambil pusing ketika disinggung pemerintah memberi angka subsidi yang lebih kecil dari rencana awal, yakni Rp 2.000 per liter.
"Bukan masalah enak enggak enak. Keputusan pemerintah itu pasti ada dasar semisal daya beli masyarakat. Mungkin itu juga sudah mempertimbangkan dari sisi Pertamina dan masyarakat secara berbarengan, dan ya kita ngikut," Syahrial menuturkan.
Advertisement