Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menyiapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dalam kemasan selama periode mudik Lebaran 2018. Hal ini guna mengantisipasi kebutuhan BBM tersebut di titik-titik rawan macet.
VP Corparate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan, pada periode mudik tahun-tahun sebelumnya, Pertamina hanya menyediakan BBM nonsubsidi yang dibungkus dalam kemasan. Namun pada tahun ini, Pertamina juga mendistribusikan Premium dalam kemasan.
"Biasanya kemasan Pertamax dan Dex, sekarang Premium. Ini terobosan. Kemasan 1 liter," ujar dia di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, hal ini dilakukan karena penyaluran Premium sudah menjadi penugasan dari pemerintah. Selama periode mudik Lebaran, pihaknya menyiapkan 2 kilo liter (KL) Premium dalam kemasan.
"Karena penugasan dari pemerintah. Ini dispesifikkan untuk motor. Tapi tren dari tahun lalu mereka tidak pakai (Premium), maunya pakai Pertalite. Ini 2 KL," kata dia.
Adiatma mengungkapkan, selain itu, pihaknya juga menambah jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Hal ini guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Jadi, kita di Jawa ada (tambahan) 571 SPBU. Dari 3 ribu SPBU kan 1.500 jual Premium. Lalu nambah 571. Jadi kan 2000-an. Itu lewat nozel," tandas dia.
BBM Premium Kembali Tersedia di 3 Wilayah Ini
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2018 itu ditegaskan, bahwa BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 (Premium) wajib tersedia di SPBU-SPBU wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
“Berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang mengoordinasikan bidang perekonomian, menteri dapat menetapkan distribusi BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 di wilayah penugasan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3,” bunyi Pasal 3 ayat 4 Perpres tersebut, mengutip laman Sekretariat Kabinet (4/6/2018).
Sebelumnya, dalam Pasal 3 ayat 3 disebutkan, bahwa wilayah penugasan distribusi BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 meliputi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Dengan perpres tersebut, meskipun tidak termasuk ke dalam wilayah penugasan, Jamali tetap bisa mendapatkan alokasi premium yang berstatus penugasan asalkan disetujui oleh hasil rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan disetujui oleh Menteri terkait.
“Instruksi Presiden sudah jelas. Presiden ingin kebutuhan masyarakat akan premium terpenuhi di semua wilayah Indonesia. Jadi, Menteri ESDM menugaskan kepada Pertamina untuk menyediakan premium di Jamali,” tegas Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement